Painan, (ANTARA) - Sekitar 10 penambang pasir diduga ilegal di Muara Sungai Batang Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dibolehkan pulang usai diperiksa oleh anggota Polres Pesisir Selatan pada Rabu (30/12).

"Para penambang dibawa oleh personel Polsek Sutera ke Painan, setelah menjalani pemeriksaan mereka dibolehkan pulang," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Allan Budi Kusuma di Painan, Senin.

Ia mengatakan, meski penambang dibolehkan pulang, namun pengembangan kasus yang diduga ilegal tersebut akan tetap dilanjutkan, tahapan berikutnya ialah meminta keterangan saksi ahli.

"Tetap dilanjutkan, dan mesin dompeng yang mereka gunakan untuk menambang juga masih dipasangi "police line"," ungkapnya.

Ketua Kelompok Nelayan Harapan Jaya Bagan Sutera, Ramadhan, mengapresiasi langkah tegas yang diambil polisi terhadap para penambang.

"Kami mengapresiasi, dan kami berharap pihak kepolisian memprosesnya hingga ke persidangan karena kegiatan mereka cukup meresahkan," ungkapnya.

Ia menyebut, aktivitas penambangan di Muara Surantih sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir dengan mengoperasikan dua unit mesin dompeng untuk menyedot pasir dan kerikil.

Akibat penambangan, batu pengaman di bibir muara semakin amblas dan secara tidak langsung mengurangi fungsinya sebagai penahan abrasi, erosi dan lainnya.

"Kami sebagai perwakilan dari nelayan sudah beberapa kali mengingatkan para penambang namun mereka tidak menggubrisnya, dan mudah-mudahan langkah tegas dari kepolisian bisa memberi efek jera kepada mereka dan kepada masyarakat lain yang berencana melakukan kegiatan serupa," sebutnya. (*)

Pewarta : Didi Someldi Putra
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024