Padang, (ANTARA) - Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade menegaskan Polda Sumbar sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa Indra Catri yang juga Calon Wakil Gubernur Sumbar.
“Tanggal 24 September 2020 malam pak Indra Catri sudah menerima SP3. Kenapa ini kami luruskan? Supaya masyarakat Sumbar tahu, kalau beliau tidak bersalah. Dan kami menilai dugaan kriminalisasi terhadap beliau sangat kental. Ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Sumbar. Terutama Pilkada badunsanak yang biasanya ada di tengah-tengah kita,” kata dia di Padang, Minggu.
Ia mengatakan hal itu terpaksa diungkapkannya karena masih ada upaya-upaya mendiskreditkan pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri (NA-IC) dengan status tersangka yang disandang IC sejak surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020 /Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Padahal, status itu sudah hilang dengan keluarnya SP3.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim serta Kapolda Sumbar yang sudah menilai kasus ini secara profesional dan diduga mutasi atau kepindahan Dirkrimsus Polda Sumbar ke Mabes Polri karena dugaan keterlibatan dalam masalah ini. Kami ingin masalah ini klir dan Pilkada berjalan sesuai dengan semestinya,” katanya
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengharapkan pernyataannya ini membuat status pak Indra Catri terang benderang.
“Tidak ada lagi jadi fitnah di lapangan. Pak IC orang bebas dan tak bersalah. Saya ingatkan para pihak yang bermain di air keruh agar berhati-hati. Kami ingin fokus Pilgub bersih tanpa membawa-bawa masalah yang sebenarnya diada-adakan saja,” katanya
Ia mengatakan setelah SP3 proses pengadilan pun sudah berpihak pada Indra Catri, bahkan pada sidang kasus pencemaran nama baik itu, salah satu terdakwa Eri Sofiar mencabut pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang , Jumat 16 Oktober 2020.
Eri menyampaikan dalam pengakuannya bahwa tidak ada keterlibatan Indra Catri dan Martias Wanto, dalam BAP dan termasuk dalam soal siaran Pers.
Di hadapan hakim, kuasa hukum IC, Rianda Seprasia Cs dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eri mengaku bahwa pembuatan akun Facebook yang berisikan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Cagub Mulyadi adalah atas inisiatifnya sendiri.
"Eri ini saksi mahkota untuk pelaku lainnya bernama Robby Putra Eryus. Eri mengakui bahwa foto dengan caption yang ia sebarkan itu bukan dari foto Robi, melainkan dari saksi lain yang bernama Johandri," kata penasehat hukum Indra Catri, Rianda Seprasia
Ia mengatakan Robby yang merupakan mantan ajudan Bupati Agam itu ditangkap polisi pada Rabu, 17 Juni 2020. Kemudian di hari bersamaan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Rianda menjelaskan, terkait dengan keterlibatan IC dan Martias Wanto, Eri mengatakan ada beberapa hal yang ingin ia sampaikan karena waktu penyampaian keterangan ke penyidik, penyidik marah dan diputus aksesnya. “Di depan hakim mengatakan, bahwa tidak ada keterlibatan IC dan Martias Wanto, itu yang dicabut oleh Eri,” katanya.
Sementara itu Polda Sumbar membenarkan penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa Indra Catri, yang juga calon Wakil Gubernur Sumbar. Kasus itu dihentikan pada 23 September lalu.
"Jadi benar hari Kamis, tanggal 23 September, itu memang sudah dilakukan SP3," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu
“Hasil dari setelah pendalaman kembali kasus itu dari Dirkrimsus Polda Sumbar dan Bareskrim, yang dipimpin Dirkrimsus sebelumnya, Arly, belum cukup bukti saat itu. Makanya di-SP3, dihentikan,"kata dia.
“Tanggal 24 September 2020 malam pak Indra Catri sudah menerima SP3. Kenapa ini kami luruskan? Supaya masyarakat Sumbar tahu, kalau beliau tidak bersalah. Dan kami menilai dugaan kriminalisasi terhadap beliau sangat kental. Ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Sumbar. Terutama Pilkada badunsanak yang biasanya ada di tengah-tengah kita,” kata dia di Padang, Minggu.
Ia mengatakan hal itu terpaksa diungkapkannya karena masih ada upaya-upaya mendiskreditkan pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri (NA-IC) dengan status tersangka yang disandang IC sejak surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020 /Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Padahal, status itu sudah hilang dengan keluarnya SP3.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim serta Kapolda Sumbar yang sudah menilai kasus ini secara profesional dan diduga mutasi atau kepindahan Dirkrimsus Polda Sumbar ke Mabes Polri karena dugaan keterlibatan dalam masalah ini. Kami ingin masalah ini klir dan Pilkada berjalan sesuai dengan semestinya,” katanya
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengharapkan pernyataannya ini membuat status pak Indra Catri terang benderang.
“Tidak ada lagi jadi fitnah di lapangan. Pak IC orang bebas dan tak bersalah. Saya ingatkan para pihak yang bermain di air keruh agar berhati-hati. Kami ingin fokus Pilgub bersih tanpa membawa-bawa masalah yang sebenarnya diada-adakan saja,” katanya
Ia mengatakan setelah SP3 proses pengadilan pun sudah berpihak pada Indra Catri, bahkan pada sidang kasus pencemaran nama baik itu, salah satu terdakwa Eri Sofiar mencabut pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang , Jumat 16 Oktober 2020.
Eri menyampaikan dalam pengakuannya bahwa tidak ada keterlibatan Indra Catri dan Martias Wanto, dalam BAP dan termasuk dalam soal siaran Pers.
Di hadapan hakim, kuasa hukum IC, Rianda Seprasia Cs dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eri mengaku bahwa pembuatan akun Facebook yang berisikan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Cagub Mulyadi adalah atas inisiatifnya sendiri.
"Eri ini saksi mahkota untuk pelaku lainnya bernama Robby Putra Eryus. Eri mengakui bahwa foto dengan caption yang ia sebarkan itu bukan dari foto Robi, melainkan dari saksi lain yang bernama Johandri," kata penasehat hukum Indra Catri, Rianda Seprasia
Ia mengatakan Robby yang merupakan mantan ajudan Bupati Agam itu ditangkap polisi pada Rabu, 17 Juni 2020. Kemudian di hari bersamaan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Rianda menjelaskan, terkait dengan keterlibatan IC dan Martias Wanto, Eri mengatakan ada beberapa hal yang ingin ia sampaikan karena waktu penyampaian keterangan ke penyidik, penyidik marah dan diputus aksesnya. “Di depan hakim mengatakan, bahwa tidak ada keterlibatan IC dan Martias Wanto, itu yang dicabut oleh Eri,” katanya.
Sementara itu Polda Sumbar membenarkan penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa Indra Catri, yang juga calon Wakil Gubernur Sumbar. Kasus itu dihentikan pada 23 September lalu.
"Jadi benar hari Kamis, tanggal 23 September, itu memang sudah dilakukan SP3," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu
“Hasil dari setelah pendalaman kembali kasus itu dari Dirkrimsus Polda Sumbar dan Bareskrim, yang dipimpin Dirkrimsus sebelumnya, Arly, belum cukup bukti saat itu. Makanya di-SP3, dihentikan,"kata dia.