DPRD Sumbar sosialisasi Perda AKB di Dharmasraya
Senin, 19 Oktober 2020 10:26 WIB
Sosialisasi perda adaptasi kebiasaan baru DPRD Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya. (Antara/ist)
Pulau Punjung (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Dharmasraya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan, tujuan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 yang kian masif.
"Tujuan dari Perda ini bukanlah sanksi. Kami (pemerintah) tidak perlu uang masyarakat, kami tidak perlu uang pimpinan perusahaan. Tapi yang kami inginkan adalah masyarakat sehat, tidak abai, masyarakat peduli dengan masalah virus ini," ujar dia.
Untuk itu, lanjut dia, perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam penerapan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, serta .encuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Adlisman berharap kegiatan dapat menjadi gambaran serta acuan dalam penerapan Perda AKB, sehingga dapat diterima dan dipatuhi masyarakat.
"Sehingga kita berharap ini dapat menjadi penekan kasus COVID-19,"ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan, tujuan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 yang kian masif.
"Tujuan dari Perda ini bukanlah sanksi. Kami (pemerintah) tidak perlu uang masyarakat, kami tidak perlu uang pimpinan perusahaan. Tapi yang kami inginkan adalah masyarakat sehat, tidak abai, masyarakat peduli dengan masalah virus ini," ujar dia.
Untuk itu, lanjut dia, perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam penerapan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, serta .encuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Adlisman berharap kegiatan dapat menjadi gambaran serta acuan dalam penerapan Perda AKB, sehingga dapat diterima dan dipatuhi masyarakat.
"Sehingga kita berharap ini dapat menjadi penekan kasus COVID-19,"ujarnya.
Pewarta : Ilka Jansen
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perda pencegahan narkoba dihidupkan jadi gerakan sosial masyarakat di Sawahlunto
24 October 2025 20:07 WIB
Wako Fadly Amran : Pemkot Padang punya dua Perda dukung keterbukaan informasi publik
07 October 2025 16:41 WIB
Tetapkan 9 Perda dan dua Ranperda hingga akhir masa sidang III, Wako Fadly Amran Apresiasi DPRD Padang
28 August 2025 14:44 WIB
Pemkot Bukittinggi dan DPRD Sumbar sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
27 August 2025 10:44 WIB