Padang (ANTARA) - Universitas Negeri Padang menerapkan penutupan sementara (Lockdown) selama 15 hari  ke depan terhitung mulai dari Jumat, 16 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2020. 

Menyikapi kondisi akhir-akhir ini dimana semakin banyak Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Padang yang dinyatakan positif COVID-19, maka untuk mengendalikan penyebaran Virus COVID-19 dan demi keselamatan, Rektor UNP menerapkan lockdown melalui Surat Edarannya Nomor : 3250/UN35/TU/2020.

Rektor Universitas Negeri Padang melalui surat edarannya mengatakan bahwa  selama masa lockdown diharapkan semua Pimpinan, Dosen dan Tenaga Kependidikan bekerja dari rumah (WFH).

"Semua layanan dilakukan secara online dan diharapkan tidak ada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang datang ke kampus selama masa lockdown," ungkapnya di dalam surat edaran tersebut pada Jumat (16/10).

Selanjutnya ia mengatakan bahwa kegiatan perkuliahan, Bimbingan Skripsi, Tesis dan Disertasi serta aktivitas lainnya dilaksanakan secara online melalui media zoom dll.

Kemudian, tambahnya sesuai Surat Edaran Rektor Nomor 2679/UN35/KP/2020 tanggal 7 September 2020, pelaksanaan WFH tetap mengisi Kehadiran dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas selama WFH pada platform yang telah disediakan dalam aplikasi Rumah Gadang (https://simpeg.unp.ac.id). 

Lebih lanjut, bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang merasa ada keluhan dan gejala kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19, disarankan segera menghubungi Tim Satgas COVID-19 Universitas Negeri Padang.

 Rektor berharap Surat Edaran yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan pertolonganNya kepada kita semua.

Pewarta : Rls-Mutiara Ramadhani
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024