Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat mengajak masyarakat dan partai pengusung mencermati daftar pemilih sementara agar semua warga yang sudah memiliki hak pilih terdaftar saat Pilkada.


"Kami sudah mengumumkan daftar pemilih sementara dan menempelnya di kantor Wali Nagari serta di Jorong dan masyarakat serta partai pengusung  bisa mengecek langsung apakah sudah terdaftat atau belum," jelas Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita di Padang Aro, Jumat.


Dia mengatakan, kalau masyarakat yang sudah memiliki hak pilih belum terdaftar maka bisa langsung melaporkannya kepada PPS, PPK atau langsung ke KPU dengan memperlihatkan KTP elektronik serta kartu keluarga.


Peran aktif masyarakat dalam melaporkan diri kalau belum terdaftar katanya sangat diharapkan supaya saat pemilihan nanti semua bisa memberikan hak pilihnya.


KPU Solok Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 sebanyak 112.250 orang atau berkurang dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang mencapai 114.161 pemilih.


DPS yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 112.250 dengan jumlah pemilih laki-laki 56.066 dan perempuan 56.184 orang.


Pengurangan DPS Pilkada 2020 bisa disebabkan karena di DPT 2019 ada data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau penduduk Solok Selatan beridentitas kependudukan di luar daerah sedangkan coklit dilakukan oleh PPDP untuk pemilih yang ber KTP elektronik dan memiliki KK di Kabupaten itu.


Selain itu, ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah keluar dari Solok Selatan dan hal tersebut dapat menjadi penyebab berkurangnya jumlah DPS Pilkada 2020.


Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang awalnya 460 bertambah menjadi 461 karena ada penambahan satu TPS di nagari Lubuk Gadang.


KPU Solok Selatan juga sudah menetapkan tiga pasang calin Bupati dan Wakil Bupati serta telah menetapkan nomor urut calon.


Nomor urut calon yang ditetapkan yaitu pasangan Khairunas-Yulian Efi nomor urut satu, Abdul Rahman-Rosman Efendi urut dua dan Erwin Ali-Marwan Efendi urut tiga.




 

Pewarta : Erik Ifansya Akbar
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024