Mulai 21 September 2020 tak bermasker di Padang, sanksi menanti
Minggu, 20 September 2020 18:10 WIB
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa saat menyosialisasikan Perda AKB di kafe. (Antara/HO)
Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan sanksi denda dan kurungan bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah merujuk pada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
"Mulai Senin ( 21/9) tidak ada lagi kelonggaran bagi warga Padang yang tidak mengenakan masker. Jika masih kedapatan tidak bermasker, siap-siap saja didenda atau sanksi kurungan," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Minggu.
Ia menyampaikan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan terakhir dan efektif diberlakukan 21 September 2020.
Hendri mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai Perda AKB tersebut.
Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat, ujarnya.
Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.
"Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu pelaku usaha diimbau menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak," kata dia.
Wakil Wali Kota Padang memimpin langsung sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru bersama Satpol PP, Kesbangpol, serta tim SK4, mendatangi tempat keramaian, seperti pusat kuliner malam, tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang ada di Kota Padang.
Dalam sosialisasi Hendri mengimbau masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan karena jumlah warga yang positif terpapar COVID-19 di Kota Padang kembali melonjak, sehingga diperlukan upaya untuk memutus rantai penularan.
Ia berharap Kota Padang bisa kembali ke zona hijau dengan diberlakukannya Perda AKB tersebut.
"Mulai Senin ( 21/9) tidak ada lagi kelonggaran bagi warga Padang yang tidak mengenakan masker. Jika masih kedapatan tidak bermasker, siap-siap saja didenda atau sanksi kurungan," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Minggu.
Ia menyampaikan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan terakhir dan efektif diberlakukan 21 September 2020.
Hendri mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai Perda AKB tersebut.
Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat, ujarnya.
Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.
"Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu pelaku usaha diimbau menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak," kata dia.
Wakil Wali Kota Padang memimpin langsung sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru bersama Satpol PP, Kesbangpol, serta tim SK4, mendatangi tempat keramaian, seperti pusat kuliner malam, tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang ada di Kota Padang.
Dalam sosialisasi Hendri mengimbau masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan karena jumlah warga yang positif terpapar COVID-19 di Kota Padang kembali melonjak, sehingga diperlukan upaya untuk memutus rantai penularan.
Ia berharap Kota Padang bisa kembali ke zona hijau dengan diberlakukannya Perda AKB tersebut.
Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Karena ini, Bapemperda Sumbar evaluasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
01 September 2021 16:15 WIB, 2021
Belum berikan efek jera, Kapolda Sumbar masih menunggu revisi Perda AKB
05 August 2021 17:20 WIB, 2021
Satpol PP Padang Panjang ingatkan pemilik dan pengunjung cafepatuhi Prokes
30 April 2021 20:04 WIB, 2021
Satpol PP Pesisir Selatan terima penghargaan penegakan Perda AKB Sumbar
17 March 2021 20:19 WIB, 2021
DPRD Riau belajar pembuatan Perda AKB hadapi COVID-19 ke DPRD Sumbar
12 January 2021 12:06 WIB, 2021
Tak pakai masker, 36 wisatawan terjaring operasi yustisi Perda AKB di Pantai Carocok Painan
26 December 2020 19:02 WIB, 2020