Padang, (ANTARA) - Bupati Agam Indra Catri tak memenuhi panggilan Polda Sumbar sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu, mengatakan pihak Indra Catri sudah mengonfirmasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Sumbar tidak dapat memenuhi panggilan dari kepolisian.

"Kita sudah terima informasi yang bersangkutan tidak hadir karena ada kegiatan DPP Partai di Jakarta," katanya.

Baca juga: Bupati Agam, Indra Catri dijadwalkan Polda Sumbar jalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (19/8)

Menyikapi hal ini, Polda Sumbar akan mengirim ulang pemanggilan kepada Bupati Agam Indra Catri untuk dilakukan pemeriksaan 

"Ini pemanggilan pertama dan nanti akan dikirim pemanggilan kedua. Kalau tidak datang lagi akan ada upaya paksa. Kita berharap itu tidak terjadi," kata dia.

Sebelumnya Sekda Agam Martias Wanto juga tidak menghadiri pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus yang sama.

Sekda Agam juga beralasan pergi ke Jakarta untuk kepentingan dinas.

"Untuk Sekda Agam akan kita panggil lagi pada Jumat (21/8) untuk pemeriksaan," kata dia.

Baca juga: Cawagub Indra Catri tersangka, Mulyadi memaafkan dan mendoakan

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam, Indra Catri dan Sekda Agam, Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.

Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar Kabag Umum Kabupaten Agam dan Robi Putra pegawai honorer yang menjadi ajudan Bupati Agam dan Rozi Hendra.

Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.

Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Agam Indra Catri hormati proses hukum yang sedang berjalan

Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. (*)

Baca juga: Gerindra Sumbar kritik penetapan status Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka jelang Pilgub
Baca juga: Polisi belum lakukan penahanan terhadap Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto (Video)

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024