Pariaman (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat telah mengeluarkan sekitar 42 surat bukti langgaran (tilang) dan 15 teguran selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2020.
 
"Operasi Patuh Singgalang sekarang tidak saja fokus untuk menekan angka kecelakaan dan kelengkapan surat pengendara namun juga kelengkapan protokol kesehatan dari pengendara," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Muh. Sugindo  di Pariaman, Senin. 
 
Pihaknya menyebutkan pelanggaran yang dominan ditemukan pada operasi tersebut yaitu surat-surat kendaraan yang sudah lama tidak aktif atau tidak bayar pajak serta pengendara tidak menggunakan masker
 
Padahal saat ini diterapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19 sehingga anggota Satlantas Polres Pariaman membagikan masker ke pengendara dengan harapan pengendara sadar dan tidak terpapar virus tersebut.
 
Sugindo menyebutkan untuk menyukseskan operasi tersebut pihaknya mengerahkan sekitar 40 anggota yang terdiri dari Polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Pariaman.
 
Lokasi operasi tersebut tidak saja dilakukan sejumlah jalan protokol di wilayah hukum Polres Pariaman namun juga di lokasi objek wisata.
 
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman Ipda Rusli mengatakan pada Operasi Patuh Singgalang 2020 pihaknya mengutamakan pendekatan dialogis.
 
"Penindakan tidak terlalu banyak namun kami lebih pada pendekatan dialogis agar pengendara mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
 
Ia menjelaskan pendekatan dialogis tersebut untuk menyadarkan pengendara agar mau membayar pajak dan melengkapi perlengkapan saat berkendara serta sadar akan pentingnya menggunakan masker.
 
Penggunaan masker tersebut, lanjutnya bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga Indonesia bebas dari virus tersebut.
 
 
 
 

Pewarta : Aadiaat M.S.
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024