184 anggota DPRD menjadi tersangka di KPK
Selasa, 23 Juni 2020 19:43 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan sampai saat ini lembaganya telah menetapkan 184 anggota DPRD sebagai tersangka.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD," kata Alex saat jumpa pers penahanan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut, kata Alex, tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang dijalankan di Indonesia.
"KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," ujar dia.
KPK telah menahan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Tiga tersangka, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Pertama, diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.
Kedua, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu".
Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.
Ketiga, para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta perorang.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD," kata Alex saat jumpa pers penahanan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut, kata Alex, tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang dijalankan di Indonesia.
"KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," ujar dia.
KPK telah menahan tiga bekas pimpinan DPRD Jambi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Tiga tersangka, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Pertama, diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.
Kedua, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu".
Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.
Ketiga, para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta perorang.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi periksa Alex Marwata sebagai saksi dugaan kasus pemerasan SYL
14 December 2023 9:44 WIB, 2023
KPK sebut banyaknya OTT tetap tidak membuat para koruptor jadi kapok
28 December 2022 6:24 WIB, 2022
Dibeber Alexander Marwata, ternyata ini alasan Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter
26 June 2020 13:32 WIB, 2020
Libatkan peran masyarakat berantas korupsi, KPK adakan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020
09 June 2020 20:32 WIB, 2020
Pegawai yang laporkan praktik korupsi dikucilkan hingga dihambat karirnya
01 October 2019 14:30 WIB, 2019
Terkait usulan biro pengamanan, Alexander Marwata: KPK sudah lakukan pengkajian
31 January 2019 7:32 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB