Pilkada bisa ditunda, asal...
Kamis, 11 Juni 2020 14:43 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Boyke Ledy Watra)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan KPU tidak bisa dipenuhi.
Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi dalam jaringan (daring) di Jakarta, Kamis, mengatakan pilkada bisa berjalan pada Desember 2020 jika ada jaminan anggaran dan kebutuhan protokol kesehatan bisa disediakan tepat waktu.
"Kami sudah menyampaikan beberapa hal itu, kami akan katakan tentu berat dan mungkin bisa menjadi tidak dapat dilaksanakan pilkada pada Desember 2020 (kalau jaminan ketepatan tersebut tidak bisa direalisasikan)," kata dia.
Contohnya menurut dia peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya benar-benar tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan.
Namun saat ini, Arief mengatakan KPU terus mempersiapkan Pemilihan kepala daerah sesuai dengan kesepakatan yakni hari pemungutannya digelar pada 9 Desember 2020.
"Beberapa Peraturan KPU (tentang tahapan dan pilkada dalam situasi COVID-19) terus kami kebut, semoga sebelum 15 Juni sudah selesai," ujarnya.
Kemudian, pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda sudah bisa dimulai kembali, tentunya harus didukung anggaran dan peralatan protokol kesehatan yang direalisasikan tepat waktu.
Selain soal peraturan, KPU juga sedang mengatasi kekurangan penyelenggaraan di tingkat Ad-Hoc. KPU kekurangan 385 orang tingkat PPK dan PPS yang akan bertugas di lapangan menyelenggarakan tahapan pilkada.
"Ada yang meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan ada yang mengundurkan diri (karena kondisi saat ini)," ucapnya.
Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi dalam jaringan (daring) di Jakarta, Kamis, mengatakan pilkada bisa berjalan pada Desember 2020 jika ada jaminan anggaran dan kebutuhan protokol kesehatan bisa disediakan tepat waktu.
"Kami sudah menyampaikan beberapa hal itu, kami akan katakan tentu berat dan mungkin bisa menjadi tidak dapat dilaksanakan pilkada pada Desember 2020 (kalau jaminan ketepatan tersebut tidak bisa direalisasikan)," kata dia.
Contohnya menurut dia peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya benar-benar tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan.
Namun saat ini, Arief mengatakan KPU terus mempersiapkan Pemilihan kepala daerah sesuai dengan kesepakatan yakni hari pemungutannya digelar pada 9 Desember 2020.
"Beberapa Peraturan KPU (tentang tahapan dan pilkada dalam situasi COVID-19) terus kami kebut, semoga sebelum 15 Juni sudah selesai," ujarnya.
Kemudian, pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda sudah bisa dimulai kembali, tentunya harus didukung anggaran dan peralatan protokol kesehatan yang direalisasikan tepat waktu.
Selain soal peraturan, KPU juga sedang mengatasi kekurangan penyelenggaraan di tingkat Ad-Hoc. KPU kekurangan 385 orang tingkat PPK dan PPS yang akan bertugas di lapangan menyelenggarakan tahapan pilkada.
"Ada yang meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan ada yang mengundurkan diri (karena kondisi saat ini)," ucapnya.
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Fokus Pilkada
Lihat Juga
Pemkab Pasaman Barat tegaskan pelaksanaan pemilihan wali nagari secara e-voting
18 November 2025 19:02 WIB
Kenapa 27 Agustus 2025, jadi hari libur bagi ASN dan Non ASN Pangkalpinang dan Bangka?
27 August 2025 9:30 WIB
Meski kalah PSU, pasangan Nanik-Suyatni unggul tipis dari total suara Pilkada Magetan
23 March 2025 6:42 WIB