Pria ini dibekuk polisi karena sebarkan foto dan video asusila mantan istrinya
Rabu, 13 Mei 2020 16:33 WIB
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyebar video dan foto asusila mantan istri ke media sosial (Rudi)
Pontianak, (ANTARA) - Satuan Reserse kriminal Polres Singkawang Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial TCB alias AB, karena diduga sebagai pelaku penyebar foto dan video asusila mantan istrinya.
"Kejadian ini dilakukan oleh pelaku pada bulan April lalu, dimana AB ini adalah merupakan mantan suami korban berinisial BL," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo, Rabu.
Tri mengungkapkan, pelaku dengan korban sebenarnya sudah lama berpisah. Namun, pelaku masih menyimpan video dan foto sewaktu mereka masih menjadi pasangan suami istri.
"Saat berpisah, maka muncullah ancaman-ancaman dari pelaku untuk memviralkan video dan foto tersebut," ujarnya.
Mendapat ancaman tersebut, maka mantan istrinya (korban) melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang karena korban sempat mendapatkan video dan fotonya yang mengandung asusila melalui Messenger Facebook.
"Atas dasar inilah, kita langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Dan Selasa (12/5) kemarin, kami mendapatkan pelaku tepatnya di daerah Jawai, Kabupaten Sambas," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jungto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Keasusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
"Sedangkan motif dari tersangka menyebarkan video atau foto tersebut masih kami dalami," jelasnya.
Kepada masyarakat yang sudah menerima foto atau video dalam perkara ini, diminta untuk tidak menyebarkannya lagi ke media sosial.
"Karena apabila ada masyarakat yang ketahuan menyebarkannya, dipastikan akan ada tersangka-tersangka lainnya. Jadi kalau dapat sebaiknya segera dihapus," katanya.
Tersangka AB mengatakan, saat bertengkar perkataan korban sangat menyinggung sehingga dirinya menjadi emosi dan berniat untuk mengancam korban.
"Sebenarnya bukan baru kali ini saya ancam dia, tapi sudah beberapa kali," katanya.
Artinya, setiap kali bertengkar, dirinya mencoba mengancam untuk memviralkan video dan foto korban. "Tapi cuma untuk menakut-nakuti saja," ujarnya.
Antara dia dan istrinya saat ini sudah dikaruniai satu orang anak. Tapi sebelum Imlek, mereka sudah pisah ranjang namun masih menjalin komunikasi lewat telepon hingga sekarang.
"Secara pribadi saya menyesal, karena sudah memviralkan video dan foto korban. Sebelum kirim ke Messenger saya sempat upload ke Youtube," katanya. (*)
"Kejadian ini dilakukan oleh pelaku pada bulan April lalu, dimana AB ini adalah merupakan mantan suami korban berinisial BL," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo, Rabu.
Tri mengungkapkan, pelaku dengan korban sebenarnya sudah lama berpisah. Namun, pelaku masih menyimpan video dan foto sewaktu mereka masih menjadi pasangan suami istri.
"Saat berpisah, maka muncullah ancaman-ancaman dari pelaku untuk memviralkan video dan foto tersebut," ujarnya.
Mendapat ancaman tersebut, maka mantan istrinya (korban) melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang karena korban sempat mendapatkan video dan fotonya yang mengandung asusila melalui Messenger Facebook.
"Atas dasar inilah, kita langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Dan Selasa (12/5) kemarin, kami mendapatkan pelaku tepatnya di daerah Jawai, Kabupaten Sambas," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jungto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Keasusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
"Sedangkan motif dari tersangka menyebarkan video atau foto tersebut masih kami dalami," jelasnya.
Kepada masyarakat yang sudah menerima foto atau video dalam perkara ini, diminta untuk tidak menyebarkannya lagi ke media sosial.
"Karena apabila ada masyarakat yang ketahuan menyebarkannya, dipastikan akan ada tersangka-tersangka lainnya. Jadi kalau dapat sebaiknya segera dihapus," katanya.
Tersangka AB mengatakan, saat bertengkar perkataan korban sangat menyinggung sehingga dirinya menjadi emosi dan berniat untuk mengancam korban.
"Sebenarnya bukan baru kali ini saya ancam dia, tapi sudah beberapa kali," katanya.
Artinya, setiap kali bertengkar, dirinya mencoba mengancam untuk memviralkan video dan foto korban. "Tapi cuma untuk menakut-nakuti saja," ujarnya.
Antara dia dan istrinya saat ini sudah dikaruniai satu orang anak. Tapi sebelum Imlek, mereka sudah pisah ranjang namun masih menjalin komunikasi lewat telepon hingga sekarang.
"Secara pribadi saya menyesal, karena sudah memviralkan video dan foto korban. Sebelum kirim ke Messenger saya sempat upload ke Youtube," katanya. (*)
Pewarta : Rendra Oxtora
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Baru empat hari keluar penjara melalui program asimilasi Corona, mantan napi ini ditangkap mencuri motor
14 April 2020 14:33 WIB, 2020
Satu keluarga dirujuk ke rumah sakit pasca-pulang liburan dari Korea Selatan
05 March 2020 11:05 WIB, 2020
TKW ini dipulangkan majikannya dari Malaysia setelah sakit, diduga korban perdagangan orang 10 bulan tak digaji
11 October 2019 10:30 WIB, 2019
Polisi selidiki kematian pria yang ditemukan tanpa pakaian di kamar indekos
13 August 2019 7:41 WIB, 2019
Pengakuan para wanita korban kawin kontrak di Tiongkok, sering disiksa keluarga suami
26 June 2019 7:45 WIB, 2019
Hepatitis A merebak di Singkawang, Kemenkes: bukan penyakit berbahaya
07 September 2018 13:14 WIB, 2018
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda dalami faktor "human error" dalam kecelakaan KRL dan Argo Bromo di Bekasi
29 April 2026 15:37 WIB