Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan persidangan dalam jaringan (daring) mulai Selasa untuk 12 perkara tindak pidana sebagai antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Kepala Kejari Dharmasraya Haris di Pulau Punjung, Selasa, mengatakan sidang daring tersebut mulai diterapkan hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ia mengatakan pelaksanaan sidang daring dilakukan dengan sistem media video conference.
Sidang sistem online berlansung di tiga lokasi, yaitu jaksa penuntut umum (JPU) berada dikantor kejari, majelis hakim di pengadilan, dan kuasa hukum serta terdakwa tetap berada di Lapas.
“Sidang dengan sistem video conference agar tidak mengumpulkan banyak orang di dalam ruangan susuai surat edaran Jaksa Agung ST Burhanuddin dimana diminta setiap jaksa tidak kontak langsung dengan hakim, terdakwa, ataupun penasihat hukum," ungkap dia.
Selain melakukan sidang daring, Kejari juga menyediakan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) dan tempat mencuci tangan bagi warga yang datang mengurus keperluan, kata dia.
Menurut dia Kejari Dharmasraya sudah mempersiapkan penerapan sidang daring sejak Jumat (27/3). Namun karena tidak ada perkara yang akan disidangkan baru dimulai hari ini.
"Kita sudah siap dari berapa hari yang lalu, karena tidak ada jadwal sidang makanya baru dimulai sekarang. Sementara data sampai saat ini di Sumbar baru empat kejari yang menerapkan sidang daring," tambah dia.
Terpisah, Kepala Lapas Dharmasraya Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya telah menyediakan ruangan untuk sidang dari sesuai jadwal yang telah ditentukan, tanpa harus terdakwa meninggalkan lapas.
“Saat sidang tersebut tetap dilakukan pengawasan oleh sipir dan aparat kepolisian,” ujarnya.
Kepala Kejari Dharmasraya Haris di Pulau Punjung, Selasa, mengatakan sidang daring tersebut mulai diterapkan hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ia mengatakan pelaksanaan sidang daring dilakukan dengan sistem media video conference.
Sidang sistem online berlansung di tiga lokasi, yaitu jaksa penuntut umum (JPU) berada dikantor kejari, majelis hakim di pengadilan, dan kuasa hukum serta terdakwa tetap berada di Lapas.
“Sidang dengan sistem video conference agar tidak mengumpulkan banyak orang di dalam ruangan susuai surat edaran Jaksa Agung ST Burhanuddin dimana diminta setiap jaksa tidak kontak langsung dengan hakim, terdakwa, ataupun penasihat hukum," ungkap dia.
Selain melakukan sidang daring, Kejari juga menyediakan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) dan tempat mencuci tangan bagi warga yang datang mengurus keperluan, kata dia.
Menurut dia Kejari Dharmasraya sudah mempersiapkan penerapan sidang daring sejak Jumat (27/3). Namun karena tidak ada perkara yang akan disidangkan baru dimulai hari ini.
"Kita sudah siap dari berapa hari yang lalu, karena tidak ada jadwal sidang makanya baru dimulai sekarang. Sementara data sampai saat ini di Sumbar baru empat kejari yang menerapkan sidang daring," tambah dia.
Terpisah, Kepala Lapas Dharmasraya Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya telah menyediakan ruangan untuk sidang dari sesuai jadwal yang telah ditentukan, tanpa harus terdakwa meninggalkan lapas.
“Saat sidang tersebut tetap dilakukan pengawasan oleh sipir dan aparat kepolisian,” ujarnya.