Padang, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mengamankan tujuh pasangan tanpa surat nikah di sejumlah kos-kosan di Kota Padang.

Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi dalam siaran persnya di Padang, Selasa mengatakan ketujuh pasangan ilegal tersebut terjaring dalam razia yang digelar pihaknya di sejumlah titik di Kota Padang.

Ia mengatakan petugas mulai melakukan penyisiran di  jalan Veteran Kecamatan Padang Barat dan Jalan Dobi Kecamatan Padang Selatan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat kos bebas yang dicurigai indikasi maksiat.

Ia mengatakan petugas menemukan adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri sedang asyik berdua di kamar kos di kawasan Dobi dan ada juga yang lagi tidur tiduran.

"Pasangan tersebut langsung kita bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut," kata dia.

Mereka diproses oleh PPNS Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang ada agar memberi efek jera 

"Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat apa lagi dalam kondisi perang melawan wabah Corona Virus yang lagi berjangkit," kata dia

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024