Dharmasraya liburkan sekolah hingga 2 April 2020
Kamis, 19 Maret 2020 20:38 WIB
Bupati Dharmasraya Sutan Riska (Antara/Ilka Jensen)
Pulau Punjung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) meliburkan sekolah mulai 20 Maret hingga 2 April sebagai antisipasi penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di daerah itu.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan keputusan meliburkan sekolah tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor: 425.1/519/Disdik-2020, tentang Kebijakan Pembelajaran Di Rumah Dalam Rangka Tindakan Preventif Dampak COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.
"Jenjang pendidikan yang libur mulai dari Paud, TK, SD, MI, SMP dan MTs. sementara untuk jenjang SMA/SMK/SLB negeri dan swasta menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Sumbar," ujarnya.
Ia menyebutkan siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah selama 14 hari mulai dari 20 Maret sampai 2 April 2020.
Selama kegiatan belajar di rumah diawasi oleh guru dengan memberikan tugas sesuai dengan program pembelajarannya, lanjut dia.
Kemudian, sebut dia bagi yang memungkinkan agar pihak sekolah dan siswa menggunakan media belajar dalam jaringan seperti, ruang guru, rumah belajar, whatsapp grup, dan lainnya, kata dia.
Kepada orang tua, diminta agar mengawasi anak-anak untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau berintegrasi dengan orang banyak dan keramaian.
Satpol PP Dharmasraya melakukan pengawasan serta penindakan terhadap siswa yang beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan orang tua, sebut dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengizinkan bupati dan wali kota di provinsi itu mengambil kebijakan "meliburkan" siswa sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
"Silahkan bupati dan wali kota mengambil kebijakan yang proporsional, termasuk meliburkan siswa jika benar-benar dinilai perlu," katanya di Padang, Rabu.
Libur yang dimaksud adalah tidak datang ke sekolah, tetapi tetap melakukan proses belajar di rumah. Siswa bisa mendapatkan bahan untuk belajar di rumah itu dari guru. Atau bagi yang memiliki akses untuk belajar secara daring, maka bisa melaksanakan hal itu.
Baca juga: Gubernur Sumbar izinkan bupati/wali kota "liburkan" siswa
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan keputusan meliburkan sekolah tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor: 425.1/519/Disdik-2020, tentang Kebijakan Pembelajaran Di Rumah Dalam Rangka Tindakan Preventif Dampak COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.
"Jenjang pendidikan yang libur mulai dari Paud, TK, SD, MI, SMP dan MTs. sementara untuk jenjang SMA/SMK/SLB negeri dan swasta menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Sumbar," ujarnya.
Ia menyebutkan siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah selama 14 hari mulai dari 20 Maret sampai 2 April 2020.
Selama kegiatan belajar di rumah diawasi oleh guru dengan memberikan tugas sesuai dengan program pembelajarannya, lanjut dia.
Kemudian, sebut dia bagi yang memungkinkan agar pihak sekolah dan siswa menggunakan media belajar dalam jaringan seperti, ruang guru, rumah belajar, whatsapp grup, dan lainnya, kata dia.
Kepada orang tua, diminta agar mengawasi anak-anak untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau berintegrasi dengan orang banyak dan keramaian.
Satpol PP Dharmasraya melakukan pengawasan serta penindakan terhadap siswa yang beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan orang tua, sebut dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengizinkan bupati dan wali kota di provinsi itu mengambil kebijakan "meliburkan" siswa sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
"Silahkan bupati dan wali kota mengambil kebijakan yang proporsional, termasuk meliburkan siswa jika benar-benar dinilai perlu," katanya di Padang, Rabu.
Libur yang dimaksud adalah tidak datang ke sekolah, tetapi tetap melakukan proses belajar di rumah. Siswa bisa mendapatkan bahan untuk belajar di rumah itu dari guru. Atau bagi yang memiliki akses untuk belajar secara daring, maka bisa melaksanakan hal itu.
Baca juga: Gubernur Sumbar izinkan bupati/wali kota "liburkan" siswa
Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Korda MBG Muhammadiyah Dharmasraya kunjungi penerima manfaat terpapar MBG, Ketua : bentuk dukungan moral
11 February 2026 4:14 WIB
Perkuat pengawasan internal, Bupati Dharmasraya tunjuk jaksa jabat inspektur daerah
10 February 2026 13:00 WIB
OVOP Dharmasraya diluncurkan, dorong produk unggulan desa dan daya saing UMKM
20 January 2026 13:35 WIB
Survei Polstra: Kepemimpinan perempuan Annisa--Leli diterima publik, 75,6 persen warga Dharmasraya puas
08 January 2026 6:56 WIB
Resmikan Samsat Nagari di Dharmasraya, Wagub Vasko : Wajib permudah masyarakat bayar pajak
07 January 2026 19:59 WIB
Bupati Dharmasraya berpesan tak perlu kirim karangan bunga ulang tahun, diganti bibit tanaman
30 December 2025 16:45 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
65 Kepala Sekolah di Sumbar dilantik, Gubernur titip pembentukan karakter generasi masa depan
13 February 2026 17:47 WIB
Pemkot Solok terima 1.091 paket buku dan alat tulis untuk murid terdampak banjir
15 December 2025 22:44 WIB
TVRI kembangkan bakat seni siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama 4 Padang
04 December 2025 19:33 WIB
Tanggal 25 November Hari Guru Nasional, ayo berikan ucapan selamat terbaik
24 November 2025 16:31 WIB