Pulau Punjung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) meliburkan sekolah mulai 20 Maret hingga 2 April sebagai antisipasi penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di daerah itu.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan keputusan meliburkan sekolah tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor: 425.1/519/Disdik-2020, tentang Kebijakan Pembelajaran Di Rumah Dalam Rangka Tindakan Preventif Dampak COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.
"Jenjang pendidikan yang libur mulai dari Paud, TK, SD, MI, SMP dan MTs. sementara untuk jenjang SMA/SMK/SLB negeri dan swasta menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Sumbar," ujarnya.
Ia menyebutkan siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah selama 14 hari mulai dari 20 Maret sampai 2 April 2020.
Selama kegiatan belajar di rumah diawasi oleh guru dengan memberikan tugas sesuai dengan program pembelajarannya, lanjut dia.
Kemudian, sebut dia bagi yang memungkinkan agar pihak sekolah dan siswa menggunakan media belajar dalam jaringan seperti, ruang guru, rumah belajar, whatsapp grup, dan lainnya, kata dia.
Kepada orang tua, diminta agar mengawasi anak-anak untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau berintegrasi dengan orang banyak dan keramaian.
Satpol PP Dharmasraya melakukan pengawasan serta penindakan terhadap siswa yang beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan orang tua, sebut dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengizinkan bupati dan wali kota di provinsi itu mengambil kebijakan "meliburkan" siswa sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
"Silahkan bupati dan wali kota mengambil kebijakan yang proporsional, termasuk meliburkan siswa jika benar-benar dinilai perlu," katanya di Padang, Rabu.
Libur yang dimaksud adalah tidak datang ke sekolah, tetapi tetap melakukan proses belajar di rumah. Siswa bisa mendapatkan bahan untuk belajar di rumah itu dari guru. Atau bagi yang memiliki akses untuk belajar secara daring, maka bisa melaksanakan hal itu.
Baca juga: Gubernur Sumbar izinkan bupati/wali kota "liburkan" siswa
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan keputusan meliburkan sekolah tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor: 425.1/519/Disdik-2020, tentang Kebijakan Pembelajaran Di Rumah Dalam Rangka Tindakan Preventif Dampak COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.
"Jenjang pendidikan yang libur mulai dari Paud, TK, SD, MI, SMP dan MTs. sementara untuk jenjang SMA/SMK/SLB negeri dan swasta menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Sumbar," ujarnya.
Ia menyebutkan siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah selama 14 hari mulai dari 20 Maret sampai 2 April 2020.
Selama kegiatan belajar di rumah diawasi oleh guru dengan memberikan tugas sesuai dengan program pembelajarannya, lanjut dia.
Kemudian, sebut dia bagi yang memungkinkan agar pihak sekolah dan siswa menggunakan media belajar dalam jaringan seperti, ruang guru, rumah belajar, whatsapp grup, dan lainnya, kata dia.
Kepada orang tua, diminta agar mengawasi anak-anak untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau berintegrasi dengan orang banyak dan keramaian.
Satpol PP Dharmasraya melakukan pengawasan serta penindakan terhadap siswa yang beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan orang tua, sebut dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengizinkan bupati dan wali kota di provinsi itu mengambil kebijakan "meliburkan" siswa sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
"Silahkan bupati dan wali kota mengambil kebijakan yang proporsional, termasuk meliburkan siswa jika benar-benar dinilai perlu," katanya di Padang, Rabu.
Libur yang dimaksud adalah tidak datang ke sekolah, tetapi tetap melakukan proses belajar di rumah. Siswa bisa mendapatkan bahan untuk belajar di rumah itu dari guru. Atau bagi yang memiliki akses untuk belajar secara daring, maka bisa melaksanakan hal itu.
Baca juga: Gubernur Sumbar izinkan bupati/wali kota "liburkan" siswa