Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menindak tegas para pengendara yang menggunakan knalpot bolong atau tidak sesuai ketentuan pada kendaraannya.
"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan adalah sasaran kami saat ini dan akan ditindak tegas, karena meresahkan masyarakat," kata Kepala Polresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Sabtu.
Penindakan itu dilakukan dengan cara mengamankan kendaraan serta mengenakan tilang pada pengendara.
Pihak kepolisian juga akan menggiatkan razia untuk mengawasi penggunaan knalpot tersebut.
Seperti pada Sabtu (14/3) jajaran Patwal Satlantas Polresta Padang menggelar razia di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di samping kantor Polsek Padang Barat.
Pada kegiatan itu polisi menindak puluhan kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat, bahkan di antara pengguna knalpot bolong diketahui berstatus pelajar.
Kendaraan yang kedapatan menggunakan kanlpot bolong langsung diamankan oleh petugas, dan dikenakan tilang terhadap pengendara.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra membeberkan dalam sebulan terakhir diamankan sekitar 30 kendaraan menggunakan knalpot bolong.
Kendaraan itu terdiri dari sepeda motor serta mobil.
Selain itu ia juga menegaskan pihaknya bakal menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan seperti tidak memakai helm, sabuk pengaman, penambahan asesoris di luar ketentuan, dan lainnya.
"Mobil atau sepeda motor yang menggunakan lampu strobo juga menjadi sasaran, karena mengganggu pengguna jalan lain," katanya.
Polisi mengimbau agar masyarakat mematuhi setiap aturan lalu lintas saat berkendara, didasari oleh kesadaran diri sendiri.
"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan adalah sasaran kami saat ini dan akan ditindak tegas, karena meresahkan masyarakat," kata Kepala Polresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Sabtu.
Penindakan itu dilakukan dengan cara mengamankan kendaraan serta mengenakan tilang pada pengendara.
Pihak kepolisian juga akan menggiatkan razia untuk mengawasi penggunaan knalpot tersebut.
Seperti pada Sabtu (14/3) jajaran Patwal Satlantas Polresta Padang menggelar razia di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di samping kantor Polsek Padang Barat.
Pada kegiatan itu polisi menindak puluhan kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat, bahkan di antara pengguna knalpot bolong diketahui berstatus pelajar.
Kendaraan yang kedapatan menggunakan kanlpot bolong langsung diamankan oleh petugas, dan dikenakan tilang terhadap pengendara.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra membeberkan dalam sebulan terakhir diamankan sekitar 30 kendaraan menggunakan knalpot bolong.
Kendaraan itu terdiri dari sepeda motor serta mobil.
Selain itu ia juga menegaskan pihaknya bakal menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan seperti tidak memakai helm, sabuk pengaman, penambahan asesoris di luar ketentuan, dan lainnya.
"Mobil atau sepeda motor yang menggunakan lampu strobo juga menjadi sasaran, karena mengganggu pengguna jalan lain," katanya.
Polisi mengimbau agar masyarakat mematuhi setiap aturan lalu lintas saat berkendara, didasari oleh kesadaran diri sendiri.