Baturaja (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap tiga oknum pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pengguna sabu-sabu.
"Tiga tersangka oknum pegawai Damkar yaitu TAS (30), AK (43) dan FD (25) ditangkap pada Rabu (11/3)," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Narkoba AKP H Novan Dwi Putra di Baturaja, Jumat.
Dia mengemukakan, tiga orang tersangka ini diciduk setelah polisi berhasil menangkap bandar narkoba MJ (29) warga Jalan Imam Bonjol, Desa Air Paoh pada Selasa (10/3) dengan barang bukti sebanyak 1,92 gram paket sabu.
"MJ ini merupakan pemain lama yang telah empat kali tertangkap dalam kasus yang sama," ungkapnya.
Berdasarkan nyanyian dari tersangka MJ ini, lanjut dia, polisi kembali menangkap pengguna sabu yaitu TAS (30) dan AK (43) di Desa Kedondong Kacamatan Peninjauan dan menyita barang bukti sebanyak 0,36 gram sabu.
Dari pengembangan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres OKU terhadap para tersangka akhirnya didapati nama FD (25) yang ditangkap di rumahnya di Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan.
"Berdasarkan pemeriksaan, ketiga tersangka ini merupakan pegawai honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Peninjauan. Parahnya mereka ini biasa menggunakan sabu di kantor mereka," kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.