Polemik pemulangan eks ISIS, ini kata Din Syamsudin
Jumat, 7 Februari 2020 18:22 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Profesor Din Syamsuddin ditemui dalam sebuah acara di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Profesor Din Syamsuddin mengomentari terkait polemik pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS, dengan mengatakan selama mereka masih berstatus WNI, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan.
"Selama mereka masih berstatus WNI maka negara harus memberikan perlindungan, itu amanat konstitusi, bahkan amanat dari pembukaan undang-undang Dasar 1945, bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia, maka mereka punya hak untuk dilindungi," ujar Din di Jakarta, Jumat.
Din mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak abai terhadap perintah Konstitusi tersebut. "Seandainya ada pelanggaran hukum, ya silakan, mereka juga tidak terluput dari objek atau subjek penegakan hukum, tapi kalau negara tidak mau, abai karena alasan-alasan tertentu yang bertentangan dengan konstitusi, itu bisa dianggap negara mengingkari konstitusi," ujar dia.
Namun demikian, Guru Besar Politik Islam Global FISIP UIN Jakarta itu mengatakan kepulangan ratusan WNI eks kombatan ISIS itu harus dibarengi dengan pernyataan sikap bahwa mereka akan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa mereka benar-benar sudah menyadari bahwa ISIS merupakan organisasi yang menyesatkan dan kini mereka kembali berikrar setia kepada NKRI.
"Mereka harus menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945, itu syaratnya dan mereka harus membuat pernyataan, karena kepergian mereka bergabung dengan ISIS itu ada nuansa, ada nada mengingkari NKRI yang berdasarkan Pancasila," ujar Din.
"Intinya saya mengacu kepada konstitusi. Negara atau pemerintah bisa dituduh inkonstitusional kalau tidak melindungi WNI yang ingin kembali. Bahwa ada persoalan pelanggaran hukum lihat saja hukumnya, tegakkan hukum, kalau ada kecurigaan mereka paham lain, nyatakan, diminta buat pernyataan," tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sampai saat ini menyatakan masih memperhitungkan plus minus terkait dengan wacana pemulangan WNI mantan ISIS dari Timur Tengah.
“Sampai saat ini masih dalam pembahasan. Sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Rabu (5/2).
Kepala Negara memandang perlu menggelar rapat terbatas yang khusus membahas rencana tersebut.
Menurut Presiden Jokowi, semua yang terkait hal itu harus melalui perhitungan atau kalkulasi yang detail.
"Ya, kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas, ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Akan tetapi, masih dirataskan. Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail," katanya.
Dalam rapat terbatas tersebut akan diambil keputusan sehingga kemudian dapat segera ditindaklanjuti.
"Keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian dalam menyampaikan hitung-hitungan," katanya.
"Selama mereka masih berstatus WNI maka negara harus memberikan perlindungan, itu amanat konstitusi, bahkan amanat dari pembukaan undang-undang Dasar 1945, bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia, maka mereka punya hak untuk dilindungi," ujar Din di Jakarta, Jumat.
Din mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak abai terhadap perintah Konstitusi tersebut. "Seandainya ada pelanggaran hukum, ya silakan, mereka juga tidak terluput dari objek atau subjek penegakan hukum, tapi kalau negara tidak mau, abai karena alasan-alasan tertentu yang bertentangan dengan konstitusi, itu bisa dianggap negara mengingkari konstitusi," ujar dia.
Namun demikian, Guru Besar Politik Islam Global FISIP UIN Jakarta itu mengatakan kepulangan ratusan WNI eks kombatan ISIS itu harus dibarengi dengan pernyataan sikap bahwa mereka akan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa mereka benar-benar sudah menyadari bahwa ISIS merupakan organisasi yang menyesatkan dan kini mereka kembali berikrar setia kepada NKRI.
"Mereka harus menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945, itu syaratnya dan mereka harus membuat pernyataan, karena kepergian mereka bergabung dengan ISIS itu ada nuansa, ada nada mengingkari NKRI yang berdasarkan Pancasila," ujar Din.
"Intinya saya mengacu kepada konstitusi. Negara atau pemerintah bisa dituduh inkonstitusional kalau tidak melindungi WNI yang ingin kembali. Bahwa ada persoalan pelanggaran hukum lihat saja hukumnya, tegakkan hukum, kalau ada kecurigaan mereka paham lain, nyatakan, diminta buat pernyataan," tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sampai saat ini menyatakan masih memperhitungkan plus minus terkait dengan wacana pemulangan WNI mantan ISIS dari Timur Tengah.
“Sampai saat ini masih dalam pembahasan. Sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Rabu (5/2).
Kepala Negara memandang perlu menggelar rapat terbatas yang khusus membahas rencana tersebut.
Menurut Presiden Jokowi, semua yang terkait hal itu harus melalui perhitungan atau kalkulasi yang detail.
"Ya, kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas, ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Akan tetapi, masih dirataskan. Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail," katanya.
Dalam rapat terbatas tersebut akan diambil keputusan sehingga kemudian dapat segera ditindaklanjuti.
"Keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian dalam menyampaikan hitung-hitungan," katanya.
Pewarta : Fathur Rochman
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Din Syamsuddin: Ujaran kebencian lahir dari rasa ketakutan terhadap kelompok lain
26 May 2022 6:23 WIB, 2022
Terbukti suap eks penyidik KPK dan advokat, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
17 February 2022 12:37 WIB, 2022
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara
24 January 2022 12:34 WIB, 2022
Din Syamsuddin nilai dunia Islam dan Rusia potensial perkuat kerja sama bangun peradaban
29 November 2021 6:15 WIB, 2021
Kasus Azis Syamsuddin, KPK konfirmasi anggota Polri terkait permintaan tersangka ke mantan penyidik KPK
17 November 2021 8:44 WIB, 2021
KPK panggil Azis Syamsuddin terkait dugaan korupsi di Lampung Tengah
11 October 2021 11:18 WIB, 2021
Berikut tanggapan KPK terkait dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK
06 October 2021 11:18 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB