Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang berinisial RM (45) dan ZR (49) yang diduga menjual merkuri secara ilegal di daerah itu.

Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat AKBP Iwan Ariyadi saat jumpa pers di Padang, Kamis, mengatakan pihaknya mengamankan ratusan kilogram merkuri siap edar.

Ia mengatakan dari pelaku berinisial RM menyita 82 botol berisikan bahan berbahaya (B2) diduga jenis air raksa atau merkuri.

Sementara dari pelaku ZR, pihaknya mengamankan barang bukti yang sama sebanyak 75 botol dengan berat per botolnya satu kilogram.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat karena banyaknya aktivitas pertambangan emas yang menggunakan bahan berbahaya dan langsung melakukan penyelidikan.

Ia mengatakan untuk pelaku ZR diamankan di Kabupaten Dharmasraya dan pelaku RM di Kota Padang.

"Keduanya tidak satu jaringan, tapi memang barang bukti di dapat dari satu daerah yaitu Jakarta," kata dia.

Ia mengatakan kedua tersangka terbukti tidak memiliki izin usaha atau edar bahan berbahaya tersebut.

"Harga merkuri per botol dijual sebesar Rp1,5 juta," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penindakan terhadap penjual merkuri tersebut merupakan atensi Kapolda yang menyasar penjual merkuri secara ilegal sehingga aktivitas pertambangan dapat diminimalkan

"Komitmen Kapolda terkait tambang ilegal memang tidak main-main. Kapolda berharap di wilayah Sumbar tak ada ada lagi aktivitas pertambangan ilegal, mengurangi salah satunya dari sumbernya," kata dia

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui merkuri diperjualbelikan kepada penambang.

Bahan air raksa ini digunakan untuk melihat kadar tanah yang berpotensi mengandung emas.

"Memang pelaku menjual ke pekerja tambang ilegal di Dharmasraya maupun di Kota Padang. Mereka menjual memang secara diam-diam dan hanya bertransaksi kepada penambang," kata dia. (*)

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024