Kasus Keraton Agung Sejagat, polisi libatkan guru besar sejarah
Rabu, 15 Januari 2020 15:16 WIB
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pengungkapan kasus Keraton Agung Sejagat di Semarang, Rabu. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah melibatkan dua guru besar ahli sejarah dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam penyidikan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
"Ada dua guru besar yang akan kami minta bantuannya menelusuri kebenaran jejak sejarah yang diklaim Raja Keraton Agung Sejagat," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dalam penanganan fenomena Keraton Agung Sejagat ini Polda Jawa Tengah melakukan penilaian dari sejumlah aspek.
Selain aspek yuridis, kata dia, terdapat nilai kebangsaan yang berhubungan dengan dasar negara serta aspek historis.
Kemudian, lanjutnya, aspek sosiologis yang berhubungan dengan masyarakat sekitar.
Pada 13 Januari 2020, kata dia, muncul keresahan masyarakat atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Keraton Agung Sejagat yang dirasa mengganggu dan dilaporkan ke kepolisian.
"Selanjutnya kami juga akan mengecek psikologi pelaku," katanya.
Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
"Ada dua guru besar yang akan kami minta bantuannya menelusuri kebenaran jejak sejarah yang diklaim Raja Keraton Agung Sejagat," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dalam penanganan fenomena Keraton Agung Sejagat ini Polda Jawa Tengah melakukan penilaian dari sejumlah aspek.
Selain aspek yuridis, kata dia, terdapat nilai kebangsaan yang berhubungan dengan dasar negara serta aspek historis.
Kemudian, lanjutnya, aspek sosiologis yang berhubungan dengan masyarakat sekitar.
Pada 13 Januari 2020, kata dia, muncul keresahan masyarakat atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Keraton Agung Sejagat yang dirasa mengganggu dan dilaporkan ke kepolisian.
"Selanjutnya kami juga akan mengecek psikologi pelaku," katanya.
Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Verifikasi berkas, Hakim Agung Prim Hariyadi calon tunggal Ketua Umum IKA FHUA
18 April 2026 18:18 WIB
Safari Ramadan di Sawahlunto, PT Semen Padang Serahkan Rp12,5 Juta dan Al-Qur'an untuk Pengembangan Masjid Agung
06 March 2026 15:59 WIB
Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 untuk dukung peningkatan kualitas data pertanahan
03 March 2026 15:23 WIB