Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan otoritas Indonesia berkepentingan memperlihatkan kehadirannya secara fisik di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna.
"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta atau melakukan protes diplomatik tetapi harus ada penguasaan secara efektif ," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis kepada Antara di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Penguasaan efektif dalam bentuk kehadiran secara fisik, menurut dia, penting diupayakan mengingat, dalam Perkara Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia melawan Malaysia, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas dasar tersebut.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan tidak sekedar protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia, mulai dari KKP, TNI AL dan Bakamla, katanya.
Para nelayan Indonesia pun harus didorong oleh pemerintah untuk mengeksploitasi ZEE Natuna, bahkan para nelayan Indonesia pun dalam menjalankan aktifitas harus diberi pengawalan oleh otoritas Indonesia, menurut Hikmahanto.
Pengawalan ia anggap perlu dilakukan karena para nelayan kerap mengalami penghalauan atau pengusiran dari Penjaga Pantai China.
Terkait berita soal kapal Penjaga Pantai China memasuki ZEE Indonesia di perairan Natuna dan pemerintah melalui Kemlu RI sudah melakukan protes diplomatik ke Pemerintah China serta memanggil Dubes China untuk Indonesia, Hikmahanto menilai apa yang dilakukan oleh Kemlu itu sudah tepat.
Namun, ia memperingatkan, perlu dipahami secara mendalam bahwa protes diplomatik oleh Kemlu tidak akan berpengaruh pada aktivitas para nelayan dan tindakan Penjaga Pantai China memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna.
Keadaan itu dikarenakan keberadaan ZEE Natuna tidak dianggap ada oleh China.
"Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China," kata Hikmahanto.
Oleh karena itu, China akan terus melindungi nelayan-nelayannya untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna, ujarnya.
Bahkan, Penjaga Pantai China akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan, kata Hikmahanto.
"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta atau melakukan protes diplomatik tetapi harus ada penguasaan secara efektif ," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis kepada Antara di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Penguasaan efektif dalam bentuk kehadiran secara fisik, menurut dia, penting diupayakan mengingat, dalam Perkara Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia melawan Malaysia, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas dasar tersebut.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan tidak sekedar protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia, mulai dari KKP, TNI AL dan Bakamla, katanya.
Para nelayan Indonesia pun harus didorong oleh pemerintah untuk mengeksploitasi ZEE Natuna, bahkan para nelayan Indonesia pun dalam menjalankan aktifitas harus diberi pengawalan oleh otoritas Indonesia, menurut Hikmahanto.
Pengawalan ia anggap perlu dilakukan karena para nelayan kerap mengalami penghalauan atau pengusiran dari Penjaga Pantai China.
Terkait berita soal kapal Penjaga Pantai China memasuki ZEE Indonesia di perairan Natuna dan pemerintah melalui Kemlu RI sudah melakukan protes diplomatik ke Pemerintah China serta memanggil Dubes China untuk Indonesia, Hikmahanto menilai apa yang dilakukan oleh Kemlu itu sudah tepat.
Namun, ia memperingatkan, perlu dipahami secara mendalam bahwa protes diplomatik oleh Kemlu tidak akan berpengaruh pada aktivitas para nelayan dan tindakan Penjaga Pantai China memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna.
Keadaan itu dikarenakan keberadaan ZEE Natuna tidak dianggap ada oleh China.
"Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China," kata Hikmahanto.
Oleh karena itu, China akan terus melindungi nelayan-nelayannya untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna, ujarnya.
Bahkan, Penjaga Pantai China akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan, kata Hikmahanto.