Padang Aro, (ANTARA) - Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kopi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menolak membeli kopi yang dipanen dari perkebunan hasil perambahan hutan lindung atau Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

"Kami hanya membeli kopi yang berada di luar kawasan hutan lindung dan di luar TNKS sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian hutan," kata pemilik UMKM Green Coffe Salpa Yandri di Padang Aro, Jumat.

Menurut dia, dengan "membuka tangan" membeli kopi yang ditanam di ladang atau kebun hasil perambahan hutan lindung dan TNKS berarti ikut merusak hutan.

"Kecuali kopi yang berasal dari hutan desa atau hutan nagari, kami bersedia membeli," ujarnya.

Solok Selatan sendiri dikelilingi kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan perbukitan yang berada di jajaran Bukit Barisan.  

Kopi olahan Green Coffe, sebutnya sebagian besar dipasarkan di dalam negeri,  yakni memenuhi kebutuhan kafe. Bahkan, imbuhnya telah sampai ke Amerika dalam bentuk oleh-oleh.
  Olahan kopi Green Coffee Solok Selatan, Sumatera Barat. (ANTARA/Joko Nugroho)

"Sejauh ini tanggapan teman-teman yang di luar negeri cukup bagus walau pemasarannya belum kontinyu," ujarnya.

Dengan terbukanya pasar di luar negeri, ia berharap pemerintah daerah bisa menangkap peluang ini dengan memberikan pelatihan kepada pebudidaya hingga pengolahnya.

"Harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama dari budidaya hingga memprosesnya sehingga produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang sama dan produksi hanya konsisten," ujarnya.

Ia mencontohkan SOP, seperti penjemuran selama 40 hari, petik merah hingga proses roastingnya sehingga SOP yang sama kadar airnya juga sama.

"Ini tugas pemda memdidik petani," ujarnya.

Produksi kopi Solok Selatan sepanjang 2018 sebanyak 2.483,3 ton dengan rincian arabika 338,3 ton dan Robusta 2.144,9 ton dalam bentuk kopi beras

Sedangkan luas lahan kopi arabika saat ini baru 478 hektare dan robusta 3.293 hektare.  (*)