KPK ingatkan Rommy agar tidak bawa ajaran agama dalam perkara korupsi
Senin, 30 September 2019 16:26 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30-9-2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy tidak membawa ajaran agama dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.
"Penuntut umum mengingatkan kepada terdakwa agar tidak membawa ajaran agama dalam peristiwa ini. Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan perbuatan koruptif dan tidak ada ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019, Rommy mengutip sejumlah ayat Alquran dalam mengungkapkan keberatannya terhadap kasus tersebut.
"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah Swt. dan hadis Nabi Muhammad saw. untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," tambah jaksa Wawan.
Bahkan, menurut jaksa Wawan, Rommy mengutip surah Alhujurat Ayat 12 untuk mengungkapkan tentang mencari mencari kesalahan saudaranya yang ditujukan kepada KPK karena menurut Rommy KPK telah mencari-cari kesalahannya.
"Menurut terdakwa, KPK mencari-cari kesalahan atau tuduhan terdakwa bahwa OTT KPK menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum hanya dapat mengucapkan 'astagfirullahaladzim'. Insyaallah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya ataupun memakan daging sesamanya," jelas jaksa Wawan.
Menurut jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Rommy di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi dan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
"Untuk itu dalam menjalankan tugas tesebut, penuntut umum harus berhati-hati, profesional, dan tidak menzalimi. Janganlah pula karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenar dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik, perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," ungkap jaksa Wawan.
Oleh karena itu, jaksa KPK pun meminta majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya.
"Kami memohon majelis hakim untuk menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan KUHAP dan menetapkan agar melanjutkan persidangan ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum," tambah jaksa Wawan.
Majelis hakim yang diketuai Fashal Hendri akan menyampaikan putusan sela pekara tersebut pada hari Rabu (9/10).
"Penuntut umum mengingatkan kepada terdakwa agar tidak membawa ajaran agama dalam peristiwa ini. Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan perbuatan koruptif dan tidak ada ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019, Rommy mengutip sejumlah ayat Alquran dalam mengungkapkan keberatannya terhadap kasus tersebut.
"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah Swt. dan hadis Nabi Muhammad saw. untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," tambah jaksa Wawan.
Bahkan, menurut jaksa Wawan, Rommy mengutip surah Alhujurat Ayat 12 untuk mengungkapkan tentang mencari mencari kesalahan saudaranya yang ditujukan kepada KPK karena menurut Rommy KPK telah mencari-cari kesalahannya.
"Menurut terdakwa, KPK mencari-cari kesalahan atau tuduhan terdakwa bahwa OTT KPK menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum hanya dapat mengucapkan 'astagfirullahaladzim'. Insyaallah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya ataupun memakan daging sesamanya," jelas jaksa Wawan.
Menurut jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Rommy di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi dan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
"Untuk itu dalam menjalankan tugas tesebut, penuntut umum harus berhati-hati, profesional, dan tidak menzalimi. Janganlah pula karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenar dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik, perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," ungkap jaksa Wawan.
Oleh karena itu, jaksa KPK pun meminta majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya.
"Kami memohon majelis hakim untuk menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan KUHAP dan menetapkan agar melanjutkan persidangan ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum," tambah jaksa Wawan.
Majelis hakim yang diketuai Fashal Hendri akan menyampaikan putusan sela pekara tersebut pada hari Rabu (9/10).
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Miliki Basis 17 Ribu Suara, PPP Kabupaten Solok Nyatakan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko
16 October 2024 20:29 WIB, 2024
DPC PPP Pasaman Barat adakan seleksi visi misi bakal calon kepala daerah
05 June 2024 20:32 WIB, 2024
Sandiaga Uno ingin para caleg PPP kerja "all out" jelang Pemilu 2024
11 November 2023 20:14 WIB, 2023
PPP: Yenny Wahid gabung TPN Ganjar beri semangat peningkatan elektoral
28 October 2023 12:50 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB