Lubuksikaping (ANTARA) - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Pasaman Kristian mengatakan, bahwa partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam Pemilu masih terbilang rendah.
Hal itu dibuktikan dengan minimnya temuan pelanggaran dan pelaporan oleh masyarakat terkait money politik (Politik Uang) selama pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
"Padahal, boleh dibilang, orang-orang yang duduk di DPRD sekarang, semuanya main uang, tidak bisa dipungkiri. Tapi saya merasa miris dan sedih, tidak satupun masyarakat yang mau melaporkan hal tersebut," kata Kristanseperti diungkap dalam rapat evaluasi 3 September 2019.
Selama pelaksanaan Pemilu 2019, kata dia, Bawaslu hanya menangani dua kasus temuan dugaan terjadinya tindakan pidana Pemilu serta pelanggaran kode etik oleh pihak penyelenggara Pemilu.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian oleh Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilu itu tidak dapat ditindaklanjuti ke penyidikan.
"Untuk pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu masih tergolong tinggi dalam Pemilu 2019. Mulai dari penyelenggara Pemilu ditingkat PPK dan Panwascam," katanya.
Ia mengakui, pencegahan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu belum bisa dikatakan maksimal. Ini menjadi pelajaran bagi pihaknya ke depan, untuk bekerja lebih giat dan maksimal.
"Hanya dua temuan dan satu laporan yang kami terima dalam Pemilu lalu. Dan, mudah-mudahan di Pilkada nanti bisa kita perbaiki. Kita ingin, ada efek jera bagi pelakupolitik uang dan masyarakat," imbuhnya.
Ke depan masyarakat semakin sadar, bahwa upaya pengawasan Pemilu itu sangat penting. Sebab, praktik politik uang hanya bisa dicegah dengan tingginya pengawasan oleh masyarakat.
"Harapan kita sih begitu, partisipasi masyarakat melakukan pengawasan semakin tinggi. Apalagi dalam pelaksanaan Pilkada nanti. Upaya ini penting untuk menghasilkan pemimpin bersih dan terbaik," katanya.
Hal itu dibuktikan dengan minimnya temuan pelanggaran dan pelaporan oleh masyarakat terkait money politik (Politik Uang) selama pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
"Padahal, boleh dibilang, orang-orang yang duduk di DPRD sekarang, semuanya main uang, tidak bisa dipungkiri. Tapi saya merasa miris dan sedih, tidak satupun masyarakat yang mau melaporkan hal tersebut," kata Kristanseperti diungkap dalam rapat evaluasi 3 September 2019.
Selama pelaksanaan Pemilu 2019, kata dia, Bawaslu hanya menangani dua kasus temuan dugaan terjadinya tindakan pidana Pemilu serta pelanggaran kode etik oleh pihak penyelenggara Pemilu.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian oleh Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilu itu tidak dapat ditindaklanjuti ke penyidikan.
"Untuk pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu masih tergolong tinggi dalam Pemilu 2019. Mulai dari penyelenggara Pemilu ditingkat PPK dan Panwascam," katanya.
Ia mengakui, pencegahan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu belum bisa dikatakan maksimal. Ini menjadi pelajaran bagi pihaknya ke depan, untuk bekerja lebih giat dan maksimal.
"Hanya dua temuan dan satu laporan yang kami terima dalam Pemilu lalu. Dan, mudah-mudahan di Pilkada nanti bisa kita perbaiki. Kita ingin, ada efek jera bagi pelakupolitik uang dan masyarakat," imbuhnya.
Ke depan masyarakat semakin sadar, bahwa upaya pengawasan Pemilu itu sangat penting. Sebab, praktik politik uang hanya bisa dicegah dengan tingginya pengawasan oleh masyarakat.
"Harapan kita sih begitu, partisipasi masyarakat melakukan pengawasan semakin tinggi. Apalagi dalam pelaksanaan Pilkada nanti. Upaya ini penting untuk menghasilkan pemimpin bersih dan terbaik," katanya.