Pengacara Rasyid Belum Puas Terhadap Vonis Hakim
Senin, 25 Maret 2013 16:57 WIB
Jakarta, (Antara) - Anantha Budiartika, pengacara Rasyid Amrullah Rajasa mengaku belum puas terhadap vonis enam bulan masa percobaan karena menganggap unsur kelalaian pengemudi mobil Daihatsu Luxio tidak disertakan dalam pertimbangan hakim.
"Kami belum puas, karena unsur pertimbangan (kelalaian) tidak dimasukkan," kata Anantha seusai persidangan vonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Dia mengatakan, korban meninggal dan luka bukan sepenuhnya kesalahan kliennya, melainkan ada unsur kelalaian dari pengemudi Daihatsu Luxio.
Anantha akan berbicara dengan keluarga Rasyid terkait vonis majelis hakim dan selaku penasihat hukum Rasyid, belum bisa mengatakan apapun terkait vonis tersebut.
"(Kami) akan bicara dengan keluarga, belum bisa katakan apa-apa," ujarnya.
Beberapa saat sebelumnya majelis hakim memvonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa, dan apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama akan dipidana 5 bulan penjara.
"Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp12 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan enam bulan. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam waktu tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum belum berakhir," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada Kamis (7/3) menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.
"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009," kata JPU Teuku Rahmat Kamis (7/3).
Selain pidana 8 bulan penjara, ia juga mohon majelis menghukum Rasyid dengan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan JPU itu lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa menjerat Rasyid dengan dua jenis dakwaan. Pertama dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
Selain itu dalam dakwaan kedua subsider, Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta karena menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp2 juta karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil Luxio bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026