Bandung, (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan oleh puluhan orang dari Front Pembela Islam (FPI) yang merusak Masjid An Nasir milik jamaah Ahmadiyah di Astana Anyar, Kota Bandung, Jumat dinihari, tidak dibenarkan. "Hukum kita berlaku semenjak negeri ini didirikan. Dan yang namanya kekerasan tidak boleh atau sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh siapapun kepada pihak lain," kata Ahmad Heryawan di Bandung, Jumat. Ditemui usai menjadi imam dan khatib pada Shalat Idul Adha di Lapangan Gasibu Bandung, Heryawan menuturkan apabila ada tindak kekerasan seperti pengrusakan masjid milik jamaah Ahmadiyah tersebut harus diselesaikan dengan jalan musyawarah atau secara hukum. "Kalau ada hal-hal apapun yang terjadi di masyarakat, selesaikan secara musyawarah atau hukum, jangan secara kekerasan. Tentu kalau urusan kekerasan ya sudah, itu urusannya urusan hukum, tinggal nanti kita serahkan kepada para penegak hukum untuk menyelesaikan itu," kata dia. Masih adanya pengrusakan terhadap masjid Ahmadiyah, menurut Heryawan merupakan anomali kehidupan walaupun pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat pada Maret 2011. "Ya anomali-anomali kehidupan itu kan sering kali muncul di dalam kehidupan kita," kata dia. Ketika ditanyakan apakah perlu dilakukan evaluasi terhadap Pergub Nomor 12 Tahun 2011 dengan adanya tindak pengrusakan masjid Ahmadiyah di Astana Anyar tersebut, Heryawan berpendapat hal tersebut tidak perlu dilakukan. "Sebelum pergub ini ada, tiap bulan kejadian seperti ini, ya kan. Setelah pergub, ya jarang banget, itu pun kejadiannya tidak besar dan kemudian jangan dibesar-besarkan sama media atau siapapun. Coba bayangkan, sebelum pergub tiap minggu tiap bulan terjadi. Setelah pergub enam bulan, setahun dua kali terjadi, bagusan mana sih, masa harus dievaluasi," kata dia. Pihaknya menegaskan, atas kejadian dini hari tersebut tidak perlu ada evaluasi namun penegakkan hukum harus ada. "Ya tidak perlu ada kalimat evaluasi, yang ada adalah penegakan hukum," ujar Heryawan. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024