Menkominfo minta medsos terapkan nomor ponsel
Selasa, 18 Juni 2019 20:08 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (ANTARA News/Dewa Wiguna)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta media sosial menerapkan sistem keamanan yang mengharuskan pengguna membuka akun menggunakan nomor telepon seluler.
"Yang membuka akun, rujukannya 'mandatory' harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," kata Rudiantara usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Rudiantara mengaku mengirimkan surat kepada media sosial berisi permintaan tersebut sebagai langkah menekan akun yang menyebarkan konten negatif.
Namun, Ia tidak menyebutkan secara khusus nama media sosial yang dikirim surat itu untuk ikut menekan penyebaran konten negatif dan hoaks, namun mengatakan media sosial besar.
Menurut dia, dengan membuka akun media sosial menggunakan nomor telepon seluler (ponsel), maka akan mudah melacak apabila pemilik akun menyebar konten negatif, termasuk berita bohong atau hoaks.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor telepon lengkap dengan identitas sebelum digunakan.
"Jadi kalau melacak gambar, tidak tahu siapa, akun palsu juga bisa," ucapnya.
Ia juga meminta media sosial meningkatkan pelayanan selain menerapkan sistem nomor ponsel untuk membuka akun.
Selain itu, media sosial juga diminta menyediakan "artificial intelligence" dan mesin edukasi kepada pengguna.
"Itu untuk bisa mencari dengan cepat. Kita tidak perlu lagi mencari, baru lapor. Harusnya mereka 'platform' itu bisa melakukan deteksi dini dengan mengunakan 'artificial intelligence' dan mesin 'learning'," tuturnya.
"Yang membuka akun, rujukannya 'mandatory' harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," kata Rudiantara usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Rudiantara mengaku mengirimkan surat kepada media sosial berisi permintaan tersebut sebagai langkah menekan akun yang menyebarkan konten negatif.
Namun, Ia tidak menyebutkan secara khusus nama media sosial yang dikirim surat itu untuk ikut menekan penyebaran konten negatif dan hoaks, namun mengatakan media sosial besar.
Menurut dia, dengan membuka akun media sosial menggunakan nomor telepon seluler (ponsel), maka akan mudah melacak apabila pemilik akun menyebar konten negatif, termasuk berita bohong atau hoaks.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor telepon lengkap dengan identitas sebelum digunakan.
"Jadi kalau melacak gambar, tidak tahu siapa, akun palsu juga bisa," ucapnya.
Ia juga meminta media sosial meningkatkan pelayanan selain menerapkan sistem nomor ponsel untuk membuka akun.
Selain itu, media sosial juga diminta menyediakan "artificial intelligence" dan mesin edukasi kepada pengguna.
"Itu untuk bisa mencari dengan cepat. Kita tidak perlu lagi mencari, baru lapor. Harusnya mereka 'platform' itu bisa melakukan deteksi dini dengan mengunakan 'artificial intelligence' dan mesin 'learning'," tuturnya.
Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemred Media Sudut Pandang Umi Sjarifah terima penghargaan Mitrapol Award 2025
27 November 2025 19:25 WIB
Jadi relawan gempa Cianjur, Ibu Eva tergugah untuk alih media ke sertipikat elektronik
22 November 2025 15:50 WIB
SKK Migas perkuat sinergi dengan media untuk edukasi masyarakat tentang industri hulu migas
04 November 2025 22:22 WIB