Chairawan libatkan sepuluh pengacara hadapi Tempo di Dewan Pers
Selasa, 18 Juni 2019 12:07 WIB
Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan (tengah) didampingai kuasa hukum Hendriansyah (kanan). (ANTARA/Dyah Dwi/Dok)
Jakarta, (ANTARA) - Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan melibatkan sepuluh pengacara untuk menempuh pembelaan hukum di Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik pemberitaan Majalah Tempo dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
"Ada sepuluh pengacara dari berbagai lembaga advokat yang kita libatkan dalam masalah ini. Sebetulnya bisa saja kita libatkan lebih banyak," kata kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah di saat tiba di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa.
Menurut dia, agenda yang akan ditempuh hari ini adalah klarifikasi dari pelapor dan terlapor yang dimediasi oleh Dewan Pers bertempat di lantai 7 ruang pertemuan Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
Tim Mawar diwakili oleh Chairawan yang didampingi oleh beberapa pengacara di antaranya Herdiansyah dan Irjen Pol Yuskam.
Herdiansyah menambahkan pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait tuduhan tersebut berupa sejumlah Majalah Tempo yang terbit pada 10 Juni 2019 dengan sampul majalah berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah", artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin" pada halaman 28-32, judul artikel "Tim Mawar Selaly Dikaitkan Dengan Kerusuhan" pada halaman 33, dan "Aktor dan Panggungnya" pada halaman 27.
"Karena tulisan di majalah itu menurut Chairawan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang Pers. Kita akan tanya pada Tempo siapa narsumber, sumbernya, dasar berita dan lainnya," katanya.
Kuasa hukum Chairawan merasa keberatan dengan pencantuman nama salah satu narasumber yang mereka anggap sebagai eks oknum Tim Mawar dalam pemberitaan Tempo.
"Masalah ada atau tidak ada, mutlak ke penegak hukum. Kenapa Tempo tidak memberitakan bahwa narsumnya adalah eks oknum Tim Mawar," kata Herdiansyah.
Ditemui di lokasi yang sama, Redaktur Pelaksana (Respek) Politik dan Majalah Tempo, Anton Septian, mengatakan, produk jurnalistik yang dipersoalkan pelapor telah melalui fase klarifikasi oleh redaksi.
Nama yang disebut Tempo dalam laporannya adalah Fauka Noor Farid.
Pihak redaksi Majalah Tempo telah melakukan klarifikasi penayangan kepada Fauka selama masa produksi berita.
"Dalam wawancara yang dilakukan oleh tiga wartawan kami di lapangan, Fauka Noor Farid menyebut sendiri bahwa saya Tim Mawar. Itu yang kemudian kita pakai sebagai judul," katanya.
Anton juga menyinggung tentang penggunaan frase oleh Tempo dalam judul sampul majalah tersebut yang dianggap tidak menyudutkan pihak pelapor.
"Jangan lupa, frase yang kita gunakan bukan 'dalam', tapi 'dan'. Kalimat 'dan' memiliki konjungsi yang tidak berhubungan dan berbeda. Kecuali kita tulisnya Tim mawar dalam rusuh Sarinah, artinya sudah jelas ada peran dan keterlibatan lebih jauh tentang entitas yang kita sebut dalam kejadian itu," katanya. (*)
"Ada sepuluh pengacara dari berbagai lembaga advokat yang kita libatkan dalam masalah ini. Sebetulnya bisa saja kita libatkan lebih banyak," kata kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah di saat tiba di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa.
Menurut dia, agenda yang akan ditempuh hari ini adalah klarifikasi dari pelapor dan terlapor yang dimediasi oleh Dewan Pers bertempat di lantai 7 ruang pertemuan Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
Tim Mawar diwakili oleh Chairawan yang didampingi oleh beberapa pengacara di antaranya Herdiansyah dan Irjen Pol Yuskam.
Herdiansyah menambahkan pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait tuduhan tersebut berupa sejumlah Majalah Tempo yang terbit pada 10 Juni 2019 dengan sampul majalah berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah", artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin" pada halaman 28-32, judul artikel "Tim Mawar Selaly Dikaitkan Dengan Kerusuhan" pada halaman 33, dan "Aktor dan Panggungnya" pada halaman 27.
"Karena tulisan di majalah itu menurut Chairawan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang Pers. Kita akan tanya pada Tempo siapa narsumber, sumbernya, dasar berita dan lainnya," katanya.
Kuasa hukum Chairawan merasa keberatan dengan pencantuman nama salah satu narasumber yang mereka anggap sebagai eks oknum Tim Mawar dalam pemberitaan Tempo.
"Masalah ada atau tidak ada, mutlak ke penegak hukum. Kenapa Tempo tidak memberitakan bahwa narsumnya adalah eks oknum Tim Mawar," kata Herdiansyah.
Ditemui di lokasi yang sama, Redaktur Pelaksana (Respek) Politik dan Majalah Tempo, Anton Septian, mengatakan, produk jurnalistik yang dipersoalkan pelapor telah melalui fase klarifikasi oleh redaksi.
Nama yang disebut Tempo dalam laporannya adalah Fauka Noor Farid.
Pihak redaksi Majalah Tempo telah melakukan klarifikasi penayangan kepada Fauka selama masa produksi berita.
"Dalam wawancara yang dilakukan oleh tiga wartawan kami di lapangan, Fauka Noor Farid menyebut sendiri bahwa saya Tim Mawar. Itu yang kemudian kita pakai sebagai judul," katanya.
Anton juga menyinggung tentang penggunaan frase oleh Tempo dalam judul sampul majalah tersebut yang dianggap tidak menyudutkan pihak pelapor.
"Jangan lupa, frase yang kita gunakan bukan 'dalam', tapi 'dan'. Kalimat 'dan' memiliki konjungsi yang tidak berhubungan dan berbeda. Kecuali kita tulisnya Tim mawar dalam rusuh Sarinah, artinya sudah jelas ada peran dan keterlibatan lebih jauh tentang entitas yang kita sebut dalam kejadian itu," katanya. (*)
Pewarta : Andi Firdaus
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sosok aktor Chris Evans yang baru saja dinobatkan sebagai pria terseksi 2022
09 November 2022 7:22 WIB, 2022
Inilah deretan bank terbaik 2022 versi majalah infobank, Bank Nagari salah satunya
25 August 2022 22:56 WIB, 2022
Majalah EPNewsletter dan website Elnusa Petrofin raih penghargaan di ajang InMA 2022
30 March 2022 21:04 WIB, 2022
Majalah Universitas Negeri Padang terus berbenah diri usai genap berusia satu tahun
26 January 2022 17:07 WIB, 2022
Tim redaksi majalah UNP terima pelatihan jurnalistik dasar dari dua wartawan senior
05 June 2021 20:43 WIB, 2021
Implementasikan ISO 26000, PLN raih dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2020
30 July 2020 16:17 WIB, 2020
Ini tiga pesepak bola berbayaran paling tinggi di dunia versi majalah France Football
24 March 2020 6:09 WIB, 2020
Antisipasi Airnav pandu lalu lintas penerbangan jika jarak pandang terbatas (video)
23 September 2019 16:29 WIB, 2019
Dewan Pers nilai judul pemberitaan Tempo terkait Tim Mawar langgar kode etik jurnalistik
14 July 2019 11:15 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB