Kivlan Zen minta perlindungan pada "jabatan" Wiranto dan Ryamizard bukan pada pribadinya
Jumat, 14 Juni 2019 20:19 WIB
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Pengacara tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan bahwa permohonan perlindungan hukum dari pihaknya pada Wiranto dan Ryamizard bukan pada pribadinya, melainkan pada institusi negara.
"Kita minta perlindungan ke institusi negara yang berkompeten. Kita minta kepada Menko Polhukam (dan Menhan) artinya ke jabatan beliau. Beliau kan punya kita bersama bukan cuma seorang," kata Yuntri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Diketahui, tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Rabu, 12 Juni 2019.
Menurut Yuntri, surat permohonan itu sudah diterima oleh Menko Polhukam Wiranto. Namun, Wiranto, kata dia, tak berkenan menjawab surat itu.
"Surat sudah disampaikan, cuma permasalahannya yang saya dengar dari wartawan, Pak Menko Polhukam tidak berkenan," ucap dia.
Adapun alasan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu meminta perlindungan, kata Yuntri, adalah karena kasusnya diduga telah dipolitisasi.
Buktinya, kata dia, konferensi pers terkait kepemilikan senjata api tersebut dilakukan Polri di kantor Kemenko Polhukam.
"Pertanyaan kami, kenapa konferensi persnya di kantor Menko Polhukam. Kan kalau di sana ya ada politik-politiknya. Orang akan berkonotasi antara Pak Kivlan dan Pak Wiranto, sampai sumpah pocong segala kan," ujar Yuntri.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Atas hal itu, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur, Jakarta Selatan untuk jangka waktu 20 hari.
"Kita minta perlindungan ke institusi negara yang berkompeten. Kita minta kepada Menko Polhukam (dan Menhan) artinya ke jabatan beliau. Beliau kan punya kita bersama bukan cuma seorang," kata Yuntri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Diketahui, tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Rabu, 12 Juni 2019.
Menurut Yuntri, surat permohonan itu sudah diterima oleh Menko Polhukam Wiranto. Namun, Wiranto, kata dia, tak berkenan menjawab surat itu.
"Surat sudah disampaikan, cuma permasalahannya yang saya dengar dari wartawan, Pak Menko Polhukam tidak berkenan," ucap dia.
Adapun alasan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu meminta perlindungan, kata Yuntri, adalah karena kasusnya diduga telah dipolitisasi.
Buktinya, kata dia, konferensi pers terkait kepemilikan senjata api tersebut dilakukan Polri di kantor Kemenko Polhukam.
"Pertanyaan kami, kenapa konferensi persnya di kantor Menko Polhukam. Kan kalau di sana ya ada politik-politiknya. Orang akan berkonotasi antara Pak Kivlan dan Pak Wiranto, sampai sumpah pocong segala kan," ujar Yuntri.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Atas hal itu, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur, Jakarta Selatan untuk jangka waktu 20 hari.
Pewarta : Ricky Prayoga
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rumah sakit bukan tempat balas budi politik, ujar Direktur RSUD M. Zen Pessel
02 November 2021 17:50 WIB, 2021
Manajemen RSUD Dr M Zein Painan rencanakan penambahan ruanng rawatan pasien COVID-19
21 July 2021 21:49 WIB, 2021
Meski kondisi kesehatan kurang prima, Kivlan Zen hadiri sidang pembacaan eksepsi
18 December 2019 11:34 WIB, 2019
Sidang Kivlan Zen dijadwalkan pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan eksepsi
03 October 2019 10:28 WIB, 2019
Gugatan praperadilan pertama ditolak hakim, kuasa hukum Kivlan Zen bakal ajukan gugatan lagi
30 July 2019 14:56 WIB, 2019
Pengadilan akan bacakan putusan praperadilan Kivlan Zen, berikut kronologis kasusnya
30 July 2019 7:28 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB