Pengacara Rasyid: Rasa Keadilan Sudah Terpenuhi
Kamis, 14 Maret 2013 18:04 WIB
Rasyid Amrullah Rajasa. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Pengacara Rasyid Amrullah Rajasa, Anantha Budiartika mengatakan rasa keadilan dalam kasus kliennya sudah terpenuhi dengan tindakan Rasyid yang bertangungjawab kepada para korban.
"Tim JPU pun sudah mengetahui bahwa rasa keadilan sudah terpenuhi dengan tindakan terdakwa terhadap para korban yang diterima baik oleh para korban," katanya saat membacakan nota keberatan atau pledoi tim kuasa hukum Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Dia mengatakan hal itu terbukti dengan bukti tertulis dari saksi Frnas Jonar Sirait tanggal 4 Januari 2013 yang menyaakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara pidana kepada terdakwa.
Selain itu menurut dia, saksi Supriyati, Eman dan Umayah kepada Kapolri tanggal 5 Januari 2013 yang intinya meminta kepaa semua pihak untuk tidak memperpanjang masalah ini.
"Untuk korban meninggal dunia telah dibanu biaya penguburannya dan perwakilan dari keluarga terdakwa telah datang melayat sebagai rasa turut bela sungkawa," ujarnya.
Dia menjelasakan ada bukti perjanjian perdamaian dan pemberian santunan yang dibuat saksi Enung, Supriyanti dengan Harris Thahir. Selain itu menurut dia, juga ada perjanjian perdamaian dan pemberian santunan yang dibuat Umyanah (isteri almarhum Harun) dengan Harris Thahir sebagai perwakilan dari keluarga terdakwa.
Menurut Anantha, sikap korban maupun keluarga korban ataupun ahli waris korban yang telah menerima peristiwa itu sebagai musibah yang tidak dapat terhindarkan. Hal itu menurut dia menunjukkan dengan sendirnya dari tidak adanya pihak yang membuat pelaporan atau pengaduan atas laporan polis terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.
"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata JPU Tengku Rahmat di Jakarta, Kamis (7/3).
Dia mengatakan, selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan JPU itu lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa menjerat Rasyid dengan dua jenis dakwaan, pertama dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Selain itu dalam dakwaan kedua subsider, Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta karena menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Jonar Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026