Kepergok intip orang mandi, terduga pemerkosa diamuk massa
Rabu, 22 Mei 2019 16:47 WIB
Aparat kepolisian bersama warga saat mengamankan korban amuk masa yang diduga melakukan perkosaan di Padang Laweh Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Pasaman Barat, Rabu (22/5). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)
Simpang Empat (ANTARA) - Diduga memperkosa, seorang warga Padang Laweh Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, W (20) babak belur diamuk massa sehingga harus dirawat di rumah sakit terdekat, Rabu (22/5).
"Diduga pelaku ketahuan dan mengaku telah memperkosa sehingga massa mengamuk dengan memukul pelaku hingga mengalami luka di sejumlah tubuhnya," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Afrides Roema dan Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Defrizal di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan W berawal saat seorang anak-anak memergoki dirinya sedang mengintip orang mandi pada Rabu (22/5).
Anak tersebut kemudian memberitahu warga sekitar. Mendapat informasi itu warga langsung menangkap pelaku.
"Setelah itu pelaku dihadapkan kepada korban. Korban mengaku memang benar W yang melakukannya," sebutnya.
Dugaan perkosaan sendiri dilakukan pada Jumat (17/5) di kebun merica milik Salam di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Setelah mendengar pengakuan korban, warga tersulut emosi dan memukulinya.
Akibatnya korban mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Jambak untuk mendapatkan perawatan.
"Korban juga telah melaporkan perbuatan pelaku dengan laporan polisi LP/237/ V/ 2019/ spkt - res pasbar pada 17 Mei 2019 lalu," katanya.
T
Pelaku diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Kita juga tegaskan aparat tidak ada melakukan penembakan terhadap pelaku seperti yang beredar di media sosial. Tetapi massa yang melakukan amukan terhadap pelaku karena emosi," tegasnya.
"Diduga pelaku ketahuan dan mengaku telah memperkosa sehingga massa mengamuk dengan memukul pelaku hingga mengalami luka di sejumlah tubuhnya," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Afrides Roema dan Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Defrizal di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan W berawal saat seorang anak-anak memergoki dirinya sedang mengintip orang mandi pada Rabu (22/5).
Anak tersebut kemudian memberitahu warga sekitar. Mendapat informasi itu warga langsung menangkap pelaku.
"Setelah itu pelaku dihadapkan kepada korban. Korban mengaku memang benar W yang melakukannya," sebutnya.
Dugaan perkosaan sendiri dilakukan pada Jumat (17/5) di kebun merica milik Salam di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Setelah mendengar pengakuan korban, warga tersulut emosi dan memukulinya.
Akibatnya korban mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Jambak untuk mendapatkan perawatan.
"Korban juga telah melaporkan perbuatan pelaku dengan laporan polisi LP/237/ V/ 2019/ spkt - res pasbar pada 17 Mei 2019 lalu," katanya.
T
Pelaku diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Kita juga tegaskan aparat tidak ada melakukan penembakan terhadap pelaku seperti yang beredar di media sosial. Tetapi massa yang melakukan amukan terhadap pelaku karena emosi," tegasnya.
Pewarta : Altas Maulana
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hukuman seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual, Ini pendapat MenPPPA
01 February 2023 17:01 WIB, 2023
Jaksa ajukan banding vonis seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan Herry Wirawan
21 February 2022 13:24 WIB, 2022
Terduga pemerkosa anak di Bukittinggi nyaris babak belur diamuk massa, untung ada polisi menyelamatkan
09 October 2021 14:44 WIB, 2021
Sepekan usai ditangkap, tersangka pembunuh anak dan pemerkosa ibu di Aceh Timur tewas di sel
18 October 2020 15:05 WIB, 2020
Tujuh remaja pemerkosa anak di bawah umur, korban dicekokin minuman keras
23 July 2020 13:00 WIB, 2020