Menang dalam forum ICSID, Indonesia menjamin investasi
Rabu, 27 Maret 2019 9:37 WIB
BKPM (id.wikipedia.org)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menjamin kepastian investasi setelah memenangkan gugatan terhadap dua perusahaan tambang asing Churcill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd dalam forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington D.C. Amerika Serikat.
"Positif, artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak serta jaminan bagi para investor," ucap Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan kemenangan pemerintah RI di arbitrase tersebut tidaklah mudah.
"Butuh proses panjang, namun kerja sama antar beberapa lembaga bisa memenangkan gugatan," ucap Riyatno.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.
Riyatno mengaku optimis dengan tim yang solid, ke depan pemerintahan RI akan lebih kuat menghadapi persoalan serupa.
"Kita punya tim pemerintah yang kuat, ada Kemenkumham, ESDM, BKPM, Kemenkeu, dan lembaga lainnya. Kita bakal kuat," kata Riyatno.
Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi yang mengapresiasi kemenangan pemerintah atas dua perusahaan tambang asing itu.
"Sesuai fakta, memang ditemukan adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan tambang tersebut," kata Ahmad.
Ia menilai ICSID sudah cukup jernih menilai dalam kasus tersebut karena ada kecurangan-kecurangan seperti pemalsuan dokuman yang dilakukan oleh Churchill Mining sehingga kemudian mereka mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
"Perlu diapresiasi perjuangan dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan," tuturnya.
Menurutnya, prestasi pemerintah adalah berhasil membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pemalsuan dokumen.
"Ini lah yang mengakibatkan dalam perkara itu Mahkamah Internasional menolak gugatan arbitrase dari perusahaan tambang yang terdaftar di London yang ingin mendapat kompensasi 1,3 miliar dolar AS dari Pemerintah Indonesia karena membatalkan izin tambang batu bara yang dipalsukan oleh mitra bisnisnya di negara ini," kata dia.
Berdasarkan pengamatannya, Kementerian ESDM dengan Kemenkumham berperan cukup baik dalam kasus ini, mengingat pada sektor lain, yakni pertanian, Indonesia kalah di WTO dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru yang berkaitan dengan pangan.
"Kekalahan yang menyebabkan Indonesia mendapatkan hukuman ini menunjukkan bahwa koordinasi antarsektor terkait tak berjalan dengan maksimal. Sedangkan (dalam) kasus ini saya lihat sudah cukup baik dari Dirjen AHU, Dirjen Minerba, dan Kejaksaan sudah cukup baik koordinasinya," ucap Ahmad.
Oleh karena itu, Ahmad mengingatkan bahwa ke depan harus ada langkah perbaikan yang perlu dilakukan karena meski IUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah tetapi biasanya yang menjadi tergugat tetap pemerintah pusat.
Ia menambahkan ke depan perlu ada kehati-hatian saat mengeluarkan IUP. Menurutnya, IUP seharusnya diperiksa dan diawasi oleh Kementerian ESDM agar tidak terulang lagi kasus-kasus di mana Indonesia digugat ke arbitrase internasional.
"Karena ada 10 ribu IUP yang ada di Indonesia dan yang dinyatakan bagus dan bersih hanya 6.000. IUP dinyatakan "clear and clean" baik secara teknis, lingkungan, dan finansial. Tetapi ada 4.000 izin yang dianggap "non clear and clear" sehingga harus dicabut izinnya," ujar Ahmad.
Logikanya, lanjut dia, ketika 4.000 izin tersebut dicabut, maka mereka yang dicabut izinnya pasti akan menyerang pemerintah melalui berbagai macam forum pengadilan, baik nasional maupun pengadilan internasional.
"Terbukti sudah dua perusahaan yang melakukan upaya tersebut, belum termasuk di dalam negeri ESDM digugat karena izin-izin yang nakal," kata dia.
Sebelumnya juga, ucap dia, kasus tersebut pernah difasilitasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
"Saat itu, dipimpin oleh Kementerian ESDM yang didampingi oleh BPKM dan juga kementerian terkait lainnya. Namun, belum membuahkan hasil lantaran belum menemukan solusi yang sesuai," ujarnya.
Hingga pada akhirnya, kata dia, pemerintahan RI berhasil memenangkan perkara gugatan yang diajukan dua perusahaan asing di forum arbitrase ICSID.
"Bahkan ICSID juga menolak permohonan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd untuk membatalkan seluruh putusan arbitrase itu," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Vll DPR Tamsil Linrung juga mengapresiasi keberhasilan pemerintah perkara arbitrase melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.
Menurut dia, Indonesia dalam posisi yang benar dan memang berkewajiban membatalkan izin tambang itu dengan mempertimbangkan banyak aspek.
"Kita harus mengapresiasi Mahkamah Internasional yang telah menjalankan kewajibannya membuat keputusan yang tepat dan adil," kata Tamsil.
Ke depannya, Politisi PKS itu mendorong pemerintah lebih berani untuk mengevaluasi beberapa perusahaan tambang lainnya.
"Caranya, dengan mengambil putusan yang sama, yakni membatalkan perizinan yang telah diberikan bila terdapat pelanggaran yang dilakukan," kata Tamsil. (*)
"Positif, artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak serta jaminan bagi para investor," ucap Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan kemenangan pemerintah RI di arbitrase tersebut tidaklah mudah.
"Butuh proses panjang, namun kerja sama antar beberapa lembaga bisa memenangkan gugatan," ucap Riyatno.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.
Riyatno mengaku optimis dengan tim yang solid, ke depan pemerintahan RI akan lebih kuat menghadapi persoalan serupa.
"Kita punya tim pemerintah yang kuat, ada Kemenkumham, ESDM, BKPM, Kemenkeu, dan lembaga lainnya. Kita bakal kuat," kata Riyatno.
Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi yang mengapresiasi kemenangan pemerintah atas dua perusahaan tambang asing itu.
"Sesuai fakta, memang ditemukan adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan tambang tersebut," kata Ahmad.
Ia menilai ICSID sudah cukup jernih menilai dalam kasus tersebut karena ada kecurangan-kecurangan seperti pemalsuan dokuman yang dilakukan oleh Churchill Mining sehingga kemudian mereka mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
"Perlu diapresiasi perjuangan dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan," tuturnya.
Menurutnya, prestasi pemerintah adalah berhasil membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pemalsuan dokumen.
"Ini lah yang mengakibatkan dalam perkara itu Mahkamah Internasional menolak gugatan arbitrase dari perusahaan tambang yang terdaftar di London yang ingin mendapat kompensasi 1,3 miliar dolar AS dari Pemerintah Indonesia karena membatalkan izin tambang batu bara yang dipalsukan oleh mitra bisnisnya di negara ini," kata dia.
Berdasarkan pengamatannya, Kementerian ESDM dengan Kemenkumham berperan cukup baik dalam kasus ini, mengingat pada sektor lain, yakni pertanian, Indonesia kalah di WTO dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru yang berkaitan dengan pangan.
"Kekalahan yang menyebabkan Indonesia mendapatkan hukuman ini menunjukkan bahwa koordinasi antarsektor terkait tak berjalan dengan maksimal. Sedangkan (dalam) kasus ini saya lihat sudah cukup baik dari Dirjen AHU, Dirjen Minerba, dan Kejaksaan sudah cukup baik koordinasinya," ucap Ahmad.
Oleh karena itu, Ahmad mengingatkan bahwa ke depan harus ada langkah perbaikan yang perlu dilakukan karena meski IUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah tetapi biasanya yang menjadi tergugat tetap pemerintah pusat.
Ia menambahkan ke depan perlu ada kehati-hatian saat mengeluarkan IUP. Menurutnya, IUP seharusnya diperiksa dan diawasi oleh Kementerian ESDM agar tidak terulang lagi kasus-kasus di mana Indonesia digugat ke arbitrase internasional.
"Karena ada 10 ribu IUP yang ada di Indonesia dan yang dinyatakan bagus dan bersih hanya 6.000. IUP dinyatakan "clear and clean" baik secara teknis, lingkungan, dan finansial. Tetapi ada 4.000 izin yang dianggap "non clear and clear" sehingga harus dicabut izinnya," ujar Ahmad.
Logikanya, lanjut dia, ketika 4.000 izin tersebut dicabut, maka mereka yang dicabut izinnya pasti akan menyerang pemerintah melalui berbagai macam forum pengadilan, baik nasional maupun pengadilan internasional.
"Terbukti sudah dua perusahaan yang melakukan upaya tersebut, belum termasuk di dalam negeri ESDM digugat karena izin-izin yang nakal," kata dia.
Sebelumnya juga, ucap dia, kasus tersebut pernah difasilitasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
"Saat itu, dipimpin oleh Kementerian ESDM yang didampingi oleh BPKM dan juga kementerian terkait lainnya. Namun, belum membuahkan hasil lantaran belum menemukan solusi yang sesuai," ujarnya.
Hingga pada akhirnya, kata dia, pemerintahan RI berhasil memenangkan perkara gugatan yang diajukan dua perusahaan asing di forum arbitrase ICSID.
"Bahkan ICSID juga menolak permohonan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd untuk membatalkan seluruh putusan arbitrase itu," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Vll DPR Tamsil Linrung juga mengapresiasi keberhasilan pemerintah perkara arbitrase melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.
Menurut dia, Indonesia dalam posisi yang benar dan memang berkewajiban membatalkan izin tambang itu dengan mempertimbangkan banyak aspek.
"Kita harus mengapresiasi Mahkamah Internasional yang telah menjalankan kewajibannya membuat keputusan yang tepat dan adil," kata Tamsil.
Ke depannya, Politisi PKS itu mendorong pemerintah lebih berani untuk mengevaluasi beberapa perusahaan tambang lainnya.
"Caranya, dengan mengambil putusan yang sama, yakni membatalkan perizinan yang telah diberikan bila terdapat pelanggaran yang dilakukan," kata Tamsil. (*)
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wawako Solok ikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2026 secara virtual
30 January 2026 22:20 WIB
Kantor Pertanahan Pasaman hadiri rapat koordinasi percepatan proses izin pertambangan rakyat
27 January 2026 17:12 WIB
Gubernur Sumbar pimpin rapat koordinasi penanganan krisis air bersih di Kota Padang
23 January 2026 10:35 WIB
Wako Fadly Amran : ORARI punya peran penting percepat koordinasi saat bencana
18 January 2026 11:22 WIB
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade koordinasi soal pertambangan ilegal di Sumbar
12 January 2026 12:27 WIB
Kantor Pertanahan-BPBD Pasaman koordinasi lokasi pembangunan Huntap dan Huntara warga terdampak bencana
29 December 2025 11:51 WIB
PT. Pos Indonesia tingkatkan koordinasi dengan Pemda percepat penyaluran BLTS Kesra di lokasi bencana
11 December 2025 16:54 WIB
Padang Pariaman koordinasi dengan Bulog penuhi kebutuhan pangan korban banjir
28 November 2025 16:37 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB
Harga emas Antam Selasa (10/02/2026) hari ini naik Rp14.000 menjadi Rp2,954 juta/gram
10 February 2026 10:00 WIB
Selasa (10/02/2026) hari ini emas UBS Rp2,993 juta/gr dan Galeri24 Rp2,979 juta/gr
10 February 2026 9:02 WIB