Padang,(Antaranews Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menilai Mal Pelayanan Publik Kota Padang masih perlu pembenahan terutama dari sisi penyelenggaraan pelayanan. 
     "Berdasarkan sidak yang kami lakukan  kami nilai rapornya masih merah karena kualifikasi pemenuhan standar pelayanan belum lengkap sesuai dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat.
    Menurut dia berdasarkan temuan belum ada  biaya/tarif, jangka waktu penyelesaian, persyaratan dan mekanisme layanan.
    " itu adalah poin penting guna melihat ada atau tidaknya kepastian layanan, pasti waktu, tarif, syarat dan prosedur. Tanpa itu, dapat dipastikan berpotensi maladministrasi," kata dia.
   Selain itu Ombudsman menemukan ada masalah  indisipliner pegawai karena  saat sidak malah  ada masyarakat yang marah-marah dan komplain,karena ada petugas  pada loket Dinas PUPR belum datang padahal sudah pukul 10.00 WIB dan warga  mengaku sudah menunggu 2 jam hingga  bolak balik tiga hari mengurus IMB. 
    Problem indispliner juga disebabkan kerena petugas di Mal Pelayanan Publik Kota Padang harus absen datang dan pulang di kantor yang lama, jadi meski absen dulu di tempat lain, baru datang ke Mal Pelayanan Publik, ujar dia. 
    Ia menilai mestinya pegawai  absensi  datang dan pulang di Mal Pelayanan Publik. 
    Selain itu, ada masalah  pelimpahan kewenangan terutama untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih diurus oleh OPD teknis, ada juga, di Peraturan Wali kota telah di limpahkan ke Dinas Perizinan, tapi praktiknya masih di urus oleh OPD teknis sehingga jadi  tumpang tindih.
    Kemudian  Mal Pelayanan Publik Kota Padang berada  di Pasar Raya Padang lantai 4, jadi dapat di pastikan  akses terhadap pengguna layanan disabilitas , lansia, ibu hamil, dan lain-lain sulit, kata dia 
    Ombudsman mengingatkan temuan ini jadi  pelajaran bagi kepala daerah yang lain, seperti Kota Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh yang lagi gencar menyiapkan Mal Layanan Publik Kota Padang. 
    "Jangan buru-buru, mesti memperhatilan setiap aspek, orientasinya mesti memberikan kemudahan dan kecepatan layanan," katanya.
    Mal Pelayanan Publik Kota Padang, Sumatera Barat yang berlokasi di Lantai IV Blok III Pasar Raya Padang dapat melayani 104 jenis perizinan.
    Menurut  Wali Kota Padang Mahyeldi  Mal Pelayanan Publik merupakan upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat mudah terjangka aman dan nyaman serta terintegrasi.
   Ia merinci dari 104 perizinan tersebut terdiri atas 84 jenis untuk pemerintah kota Padang 20 jenis dari instansi vertikal, BUMN dan BUMD.
   Pelayanan yang diberikan mulai dari pembuatan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan lainnya oleh Polresta Padang, pelayanan pembuatan paspor, izin menggunakan tenaga asing, izin tinggal, dan lainnya oleh Imigrasi hingga pelayanan pengurusan NPWP pribadi dan perusahaan oleh Pajak Pratama 1 dan 2.
   Selain itu juga pengurusan daftar nikah, haji, dan umrah oleh Kemenag Padang, daftar buku dan klaim oleh PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
   Lalu, layanan pasang baru PLN dan PDAM, daftar baru dan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta layanan lain oleh sejumlah OPD Pemko Padang. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024