Padang, (Antaranews Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas tiga rancangan peraturan daerah di awal 2019, ketiga rancangan perda itu adalah ranperda Pembangunanan Kepemudaan, ranperda Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah dan ranperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM)
Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan ketiga ranperda ini penting untuk dijadikan peraturan daerah mengingat kondisi Kota Padang saat ini membutuhkan regulasi tersebut.
Menurut dia ranperda ini nantinya akan menunjang program kepemudaan yang dilakukan pemerintah Kota Padang baik dalam bidang pendidikan formal maupun nonformal.
Kemudian untuk ranperda terkait usaha industri sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri di kota tersebut. Menurut dia kehadiran perda ini memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk memulai usaha industri karena telah memiliki legalitas.
Sedangkan untuk ranperda PDAM sangat penting untuk meningkatkan pelayanan perusahaan air minum kepada masyarakat luas.
“Ranperda ini telah diajukan Pemkot Padang setelah ini DPRD akan melakukan pembahasan dan studi banding sampai finalisasi untuk diparipurnakan nantinya,” katanya.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang telah menggelar rapat paripurn dalam masa sidang I di 2019.
Sesuai dengan telah ditetapkannya keputusan nomor 47 2018 tentang program pembentukan peraturan daerah 2019, pihaknya menyampaikan tiga ranperda untuk dibahas pada masa sidang I ini.
"Semoga ranperda ini dapat ditindaklanjuti DPRD untuk dijadikan perda ke depan, mulai dari pembangunan kepemudaan di Kota padang dapat semakin baik dan terarah dengan hal-hal yang produkti serta memberikan nilai saing bagi pemuda sekaligus memberikan saran-saran yang konstruktif dalam pembangunan daerah,”kata dia.
Sementara lanjutnya, kemajuan perindustrian memang tidak lepas dari peran pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap pelaku industri. Dukungan pemerintah bagi para pelaku industri dapat melalui berbagai cara, salah satunya dengan memberi kemudahan di sektor perizinan industri.
"Maka itu Pemko Padang telah menyusun Ranperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah tersebut. Dalam Ranperda ini diatur materi atau muatan antara lain Pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Tata Cara Pemberian IUI, Hak dan Kewajiban, Data Industri, Pembinaan dan Pengawasan serta Sanksi Administratif." ujar dia.
Suasana Sidang Paripurna penyampaian tiga nota rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Antara Sumbar/istimewa)
Pemkot Padang telah berupaya untuk mempermudah prosedur pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yaitu dengan dibentuknya Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Menpan-RB.
“Diharapkan dengan itu pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha secara cepatm tepat dan akurat dapat diwujudkan," terangnya.
Sementara itu, untuk Ranperda ketiga tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang karena lahirnya peraturan perundang-undangan tersebut Pemko Padang memandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap materi-materi yang terkandung dalam Perda nomor 8 tahun 2013 dan Perda nomor 9 tahun 2013.
"Penyesuaian tersebut telah ditampung dalam Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang, adapun materi dan muatan yang diatur dalam ranperda dimaksud antara lain berupa modal, organ dan pegawai perumda, perencanaan, tata kelola perusahaan yang baik, kerja sama, pinjaman, penugasan, evaluasi dan restrukturisasi serta pembinaan dan pengawasan," katanya.
Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan ketiga ranperda ini penting untuk dijadikan peraturan daerah mengingat kondisi Kota Padang saat ini membutuhkan regulasi tersebut.
Menurut dia ranperda ini nantinya akan menunjang program kepemudaan yang dilakukan pemerintah Kota Padang baik dalam bidang pendidikan formal maupun nonformal.
Kemudian untuk ranperda terkait usaha industri sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri di kota tersebut. Menurut dia kehadiran perda ini memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk memulai usaha industri karena telah memiliki legalitas.
Sedangkan untuk ranperda PDAM sangat penting untuk meningkatkan pelayanan perusahaan air minum kepada masyarakat luas.
“Ranperda ini telah diajukan Pemkot Padang setelah ini DPRD akan melakukan pembahasan dan studi banding sampai finalisasi untuk diparipurnakan nantinya,” katanya.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang telah menggelar rapat paripurn dalam masa sidang I di 2019.
Sesuai dengan telah ditetapkannya keputusan nomor 47 2018 tentang program pembentukan peraturan daerah 2019, pihaknya menyampaikan tiga ranperda untuk dibahas pada masa sidang I ini.
"Semoga ranperda ini dapat ditindaklanjuti DPRD untuk dijadikan perda ke depan, mulai dari pembangunan kepemudaan di Kota padang dapat semakin baik dan terarah dengan hal-hal yang produkti serta memberikan nilai saing bagi pemuda sekaligus memberikan saran-saran yang konstruktif dalam pembangunan daerah,”kata dia.
Sementara lanjutnya, kemajuan perindustrian memang tidak lepas dari peran pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap pelaku industri. Dukungan pemerintah bagi para pelaku industri dapat melalui berbagai cara, salah satunya dengan memberi kemudahan di sektor perizinan industri.
"Maka itu Pemko Padang telah menyusun Ranperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah tersebut. Dalam Ranperda ini diatur materi atau muatan antara lain Pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Tata Cara Pemberian IUI, Hak dan Kewajiban, Data Industri, Pembinaan dan Pengawasan serta Sanksi Administratif." ujar dia.
Pemkot Padang telah berupaya untuk mempermudah prosedur pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yaitu dengan dibentuknya Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Menpan-RB.
“Diharapkan dengan itu pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha secara cepatm tepat dan akurat dapat diwujudkan," terangnya.
Sementara itu, untuk Ranperda ketiga tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang karena lahirnya peraturan perundang-undangan tersebut Pemko Padang memandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap materi-materi yang terkandung dalam Perda nomor 8 tahun 2013 dan Perda nomor 9 tahun 2013.
"Penyesuaian tersebut telah ditampung dalam Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang, adapun materi dan muatan yang diatur dalam ranperda dimaksud antara lain berupa modal, organ dan pegawai perumda, perencanaan, tata kelola perusahaan yang baik, kerja sama, pinjaman, penugasan, evaluasi dan restrukturisasi serta pembinaan dan pengawasan," katanya.