Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menguji rasionalitas kenaikan rasio perpajakan (tax ratio) yang disampaikan Calon Presiden No 02 Prabowo Subianto dalam debat Capres-Cawapres Kamis (17/1) malam.
Dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, Yustinus mencermati istilah tax ratio muncul sekurangnya dua kali dari Prabowo dan diajukan sebagai solusi untuk menaikkan gaji PNS dan aparat penegak hukum agar tidak korupsi lagi.
Yustinus menjelaskan, kenaikan tax ratio memang menjadi tanggung jawab pemerintah karena untuk dapat mencapai tujuan pembangunan yang optimal, setidaknya dibutuhkan level tax ratio 16 persen.
Dia menuturkan, angka tersebut memang benar. Kalau dicek di Visi Misi Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta tahun 2014, mereka juga mengusulkan angka ini. Jadi saat ini baik pasangan Jokowi-Makruf Amin maupun Prabowo-Sandiaga Uno sudah selayaknya memberi perhatian pada perbaikan sistem perpajakan agar kita mampu mencapai level optimal untuk pembangunan.
"Yang patut dicermati adalah menjadikan kenaikan tax ratio sebagai solusi jangka pendek karena akan digunakan untuk mengatasi akar permasalahan korupsi, yakni gaji PNS dan aparat penegak hukum yang dianggap masih rendah. Logika sederhana, pemerintah ingin menarik pajak lebih besar dari rakyat, untuk membiayai para aparatur negara yang tugasnya melayani kepentingan rakyat," ujar Yustinus.
Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Istilah ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak.
Meski demikian, lanjut Yustinus, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.
Misalnya, besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy), insentif untuk menghindari pajak, kehandalan sistem, tingkat kepatuhan pajak, dan lain-lain.
Tax ratio Indonesia 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam). Dalam arti luas, tax ratio berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).
Pendapatan negara (pajak, bea cukai dan PNBP) pada 2014 sebesar Rp1.386 triliun, lalu Rp1.341 triliun (2015), Rp1.349 triliun (2016), Rp1.439 triliun (2017), dan Rp1.664 triliun (2018). Pendapatan negara 2018 terhadap 2014 naik Rp278 triliun atau 20 persen.
"Itu sudah kemampuan optimal kita selama empat tahun, di tengah stagnasi pertumbuhan ekonomi, pemberian amnesti pajak, moderasi strategi pemungutan, dan pemberian insentif. Padahal Pemerintah telah memberikan tax expenditure atau belanja pajak sebagai insentif sebesar Rp154 triliun di 201. Pada level ini saja masih timbul problem di lapangan karena pelaku usaha kadang mengeluh tentang beban pajak," ujar Yustinus.
Lalu, jika tax ratio menjadi 16 persen, ia mempertanyakan berapa kenaikan pendapatan pajak yang harus dicapai. PDB 2018 kurang lebih Rp14.745 triliun, sehingga kenaikan tax ratio ke 16 persen (naik 4,5 persen dari tax ratio 2018 sebesar 11,5 persen) adalah Rp663 triliun atau 48 persen dari pendapatan negara di 2014.
"Mungkinkah dalam jangka pendek menarik pajak yang nilainya dua kali lipat kenaikan 2015-2018 yang sebesar 20%, tanpa menimbulkan kegaduhan dan menggencet pelaku usaha?," kata Yustinus.
Ia mengatakan, yang dilakukan Kementerian Keuangan saat ini sudah tepat, yaitu mengarahkan target Nawacita 16 persen ke rasionalitas sesuai konteks dan tantangan di lapangan.
Targetnya rasio pajak 15 persen pada 2020. Caranya dengan melakukan tax reform berupa perbaikan regulasi, proses bisnis, sistem administrasi, tata organisasi, dan SDM, dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional.
Pertimbangannya, membangun sistem pajak pertama-tama harus membangun ekosistem dan environment yang kondusif, agar racikan antara peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas regulasi, penyempurnaan administrasi, peningkatan mutu sumber daya, dan perbaikan iklim berusaha, berjalan beriringan.
Menurutnya, hal di atas akan semakin kontradiktif dan inkonsisten, karena di lain pihak Prabowo-Sandi juga mengusulkan penurunan tarif PPh, baik PPh Badan maupun orang pribadi, termasuk penghapusan PBB rumah pertama, penghapusan pajak sepeda motor, dan pembebasan pajak UMKM pelaku bisnis digital untuk dua tahun pertama.
"Artinya, hasrat menggenjot tax ratio dalam jangka pendek jelas hanya bisa bertumpu pada kenaikan tarif pajak, bukan sebaliknya. Penurunan tarif pajak dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan, apalagi tingkat kepatuhan kita masih rendah dan basis pajak kita belum bertambah signifikan," ujar Yustinus. (*)
Pengamat nilai kenaikan tax ratio 16 persen Prabowo-Sandi ada benarnya
Jumat, 18 Januari 2019 11:43 WIB
Direktur CITA, Yustinus Prastowo. (cc)
Pewarta : Citro Atmoko
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tak segera selesaikan kisruh politik Indonesia bisa terancam kekeringan likuiditas, kata pengamat
01 October 2019 14:18 WIB, 2019
Pengamat nilai target penerimaan pajak dalam RAPBN 2019 lebih realistis
17 August 2018 9:29 WIB, 2018
Pengamat nilai butuh persiapan pembukaan data kartu kredit nasabah untuk kepentingan perpajakan
06 February 2018 6:35 WIB, 2018
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB