Sawahlunto, (Antaranews Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat melakukan pemusnahan sebanyak 10.838 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-E) guna menghindari penyalahgunan saat Pemilu 2019.

"Dasar pemusnahan KTP-E adalah SE Mendagri No.470.13/11176/SJ/Penatausahaan KTP-E rusak atau invalid, dan surat Dirjen Dukcapil Kemdagri No.471.13/24149/DUKCAPIL/tanggal 17 Desember 2018 tentang pelaksanaan pemusnahan KTP-E rusak atau invalid dengan cara di bakar," kata Kepala Disdukcapil Sawahlunto, Lelis Eprienti di Sawahlunto, Jumat (21/12).

Pemusnahan KTP-E rusak ini dihadiri Ketua DPRD Sawahlunto, Forkopimda, Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, unsur pemerintahan Kota Sawahlunto, dan KPU setempat.

Ia menyatakan pemusnahan KTP-E rusak dan invalid ini juga dalam rangka tertib administrasi, usaha peningkatan kualitas pelayanaan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependududkan.

Juga menghindari penyalahgunaan KTP-E rusak atau invalid oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama saat Pemilu 2019.

Sementara itu Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta menyatakan pemusnahan KTP-E ini penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi memasuki tahun politik dengan akan menggelar Pileg, Pilpres yang syarat utamanya adalah adanya KTP-E.

Berita acara pemusnahan KTP-E ini ditandatangani para saksi-saksi, di antaranya Wali Kota Sawahlunto, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Sawhlunto. (*)

Pewarta : Taufan Razzak
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024