Padang, (Antaranews Sumbar) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Padang, Sumatera Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa (Unitas) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai syarat wajib menekuni profesi itu.

"PKPA merupakan amanah Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang advokat, dimana tahapan awal untuk menjadi advokat wajib mengikuti pendidikan khusus ini," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Hasanuddin Nasution pada sambutannya ketika membuka acara itu di Padang, Sabtu.

Ia menjelaskan calon advokat yang sudah menjalani pendidikan ini baru boleh mengikuti ujian profesi advokat (UPA). Mereka yang lulus ujian masih harus mengikuti program magang selama dua tahun di kantor advokat, setelah itu baru dapat diangkat dan dilantik menjadi advokat.

"Proses menjadi advokat sekarang ini memang semakin ketat, namun bagus untuk peningkatan kualitas profesi ini, karena hanya mereka yang benar-benar mampu dan lolos proses yang bisa diangkat menjadi advokat," kata dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.95/PUU/XIV/2016 bahwa organisasi advokat yang akan melaksanakan PKPA harus bekerja sama dengan perguruan tinggi dimana fakultas hukumnya memiliki akreditasi minimal B.
 
"Fakultas Hukum Unitas Padang semenjak 2012 sudah terakreditasi B, bahkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) juga terakreditasi B, makanya kami menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi ini," sebutnya.  

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unitas Padang, Nurlinda Yenti, SH.MH menyatakan perlunya peningkatan sumber daya manusia bagi sarjana hukum, terutama yang akan menekuni profesi advokat.

Pendidikan khusus ini sangat diperlukan untuk melahirkan advokat berintegritas dan berkualitas, serta andal dalam beracara di pengadilan. 

Profesi advokat menurut dia, bukan semata-mata untuk mencari kekayaan materil atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya. 

Setiap advokat dalam menjalankan profesinya juga diwajibkan untuk berpedoman kepada kode etik advokat. 

Artinya sangat perlu mentaati kode etik untuk membentuk integritas seorang advokat dengan rasa tanggung jawab profesi, dan moral yang tinggi.

Ia menilai beberapa kasus oknum advokat yang tersandung masalah hukum belakangan ini sedikit banyak ikut mencoreng nama baik profesi mulia ini. 

Advokat yang sejatinya memberikan pendampingan hukum kepada kliennya malah ikut tersangkut hukum, tentu ini disebabkan lemahnya integritas yang dimiliki.

Karena itu advokat harus benar-benar mampu menjaga integritasnya, dan menjalankan profesi sesuai kode etik. 

Pendidikan khusus profesi advokat ini, kata dia, tidak hanya bicara dan membahas aturan-aturan berorganisasi dan kemahiran beracara, juga perlu menekankan pentingnya integritas dan moral.  

Nurlinda Yenti juga mengharapkan kepada para calon advokat agar terus menerus meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, menjaga kejujuran dan semangat, sehingga menjadi advokat yang andal dan profesional.

Ketua Peradi Cabang Padang, Hanky Mustav Sabarta menyampaikan PKPA ini diikuti 45 peserta. Mereka lulusan sarjana hukum dari sejumlah universitas dan perguruan tinggi hukum di Sumbar, serta akan mengikuti pendidikan selama empat minggu. (*)

Pewarta : Mukhlisun
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024