Muaro (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Benny Dwifa Yuswir, mengingatkan tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Hal ini ditegaskannya saat menjadi pejabat pengambil apel gabungan di lapangan M.Yamin Muaro Sijunjung, Senin (12/11).

Zaman teknologi canggih sekarang tidak ada lagi alasan untuk tidak hadir tanpa memberikan informasi atau keterangan.

"Dan bagi rekan-rekan kita yang sakit kita doakan agar secepatnya bisa bergabung bersama kita", tambahnya.

Selanjutnya ia menyampaikan terhitung bulan Juni 2018 sistem perizinan di seluruh Indonesia sudah beralih ke sistem Online Single Submission (OSS) artinya pemerintah pusat ingin izin ini lebih mudah dan lebih gampang untuk di proses dan dikeluarkan.

"Alhamdulillah kita di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu di dukung oleh tim teknis yang mempunyai integritas tinggi, pengalaman dalam pemberian rekomendasi dalam percepatan pemberian izin", terangnya.

Juga didukung oleh front office yang siap melayani dan memberikan pelayanan yang ramah bagi si pemohon.

Semua perizinan di Kabupaten Sijunjung gratis, kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena mempunyai dasar hukum tersendiri dalam pemungutan restribusi.

Sesuai dengan peraturan daerah No. 2 tahun 2011 bahwa seluruh gedung atau non bangunan gedung itu wajib memiliki IMB.

Ia berharap, terutama kepada ASN agar bisa memberikan contoh di lingkungan masing-masing.

"Karena jaminan tempat kita tinggal kepastian hukum dan lain sebagainya tidak melanggar aturan ini bisa kita peroleh setelah kita memiliki IMB," ucapnya.

"Dan jika bapak/ibu atau si pemohon temukan unsur pungutan liar dalam perizinan silahkan laporkan," tutupnya.*

Pewarta : Noven
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024