Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun menyatakan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bebas dari penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana desa.

     "Saya rasa nagari (desa adat) yang ada di Sumbar juga tidak ditemukan penyalahgunaan dana desa," kata dia saat Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Dana Desa di Kantor Bupati Padang Pariaman di Parit Malintang, Kamis.

     Ia mengatakan pihaknya hanya menemukan adanya penyalahgunaan dana desa di provinsi lain, namun dirinya enggan menyebutkan nama daerahnya.

     Meskipun nagari di Padang Pariaman tidak ditemukan penyalahgunaan dana desa, namun jika pihaknya menemukan kejanggalan maka akan dilakukan investigasi yang hasilnya akan disampaikan kepada penegak hukum.

     "Nanti urusannya langsung ke penegak hukum," ujarnya.

     Ia meminta Pemkab Padang Pariaman selalu membina wali nagari (kepala desa adat) agar semakin profesional dalam menggunakan dana desa untuk pembangunan.

     Ia mengharapkan sosialisasi yang diikuti oleh sejumlah wali nagari dan perangkat nagari ini dapat menyikapinya dengan baik.

     "Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa," katanya.

     Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Refrizal mengatakan perlu adanya sosialisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa.

     "Dana desa harus dapat digunakan secara optimal untuk kemajuan masyarakat," kata dia.

     Ia berharap wali nagari bebas dari penyalahgunaan dana desa yang dianggarkan pertahunnya sehingga dapat digunakan untuk pembangunan.

     Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni menyatakan bersyukur karena nagari di daerahnya bebas dari penyalahgunaan dana desa.

      "Gunakan anggaran dengan baik karena banyak yang mengawasi kita," ujar dia.

     Ia menyebutkan pengawasan yang dimaksud yaitu BPK, Polisi, dan media massa. (*)


Pewarta : Aadiyat Makruf Sabir
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024