Polisi tegaskan pemanggilan Amien Rais sesuai prosedur
Rabu, 10 Oktober 2018 12:04 WIB
Amien Rais. (ANTARA FOTO)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) -Polda Metro Jaya menegaskan pemanggilan mantan ketua MPR RI Amien Rais sebagai saksi kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet adalah sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, menjelaskan surat panggilan Amien Rais berdasarkan laporan polisi.
"Bukan berdasarkan penangkapan Ratna Sarumpaet," kata Argo.
Kombes Argo menyatakan penyidik telah menerima laporan polisi terkait dugaan ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018 sehingga pemanggilan Amien berdasarkan laporan dari masyarakat.
Amien menyampaikan beberapa kejanggalan terkait pemanggilan sebagai saksi berdasarkan keterangan Ratna Sarumpaet yang dikemukakan Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto melalui tayangan salah satu stasiun televisi nasional pada Selasa (9/10) malam.
"Ini surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober padahal Ratna Sarumpaet baru ditangkap tanggal 4 Oktober, ini sangat janggal bagi saya," ujar Amien.
Pada 2 Oktober itu, Amien menuturkan Ratna Sarumpaet belum memberikan keterangan apa pun kepada polisi namun surat panggilan untuk Amien sudah jadi.
"Apakah ini tindak kriminalisasi kepada saya?" tanya Amien. Kejanggalan kedua dituturkan Amien, nama yang tertulis pada surat panggilan pertama yakni Amin Rais padahal nama lengkapnya Muhammad Amien Rais.
"Saya ingin tanya kenapa nama Muhamamd tidak ditulis," ujar Amien. (*)
Baca juga: Polisi tegaskan pemanggilan Amien Rais sesuai prosedur
Baca juga: Amien Rais pertanyakan pemanggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Amien Rais datangi Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, menjelaskan surat panggilan Amien Rais berdasarkan laporan polisi.
"Bukan berdasarkan penangkapan Ratna Sarumpaet," kata Argo.
Kombes Argo menyatakan penyidik telah menerima laporan polisi terkait dugaan ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018 sehingga pemanggilan Amien berdasarkan laporan dari masyarakat.
Amien menyampaikan beberapa kejanggalan terkait pemanggilan sebagai saksi berdasarkan keterangan Ratna Sarumpaet yang dikemukakan Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto melalui tayangan salah satu stasiun televisi nasional pada Selasa (9/10) malam.
"Ini surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober padahal Ratna Sarumpaet baru ditangkap tanggal 4 Oktober, ini sangat janggal bagi saya," ujar Amien.
Pada 2 Oktober itu, Amien menuturkan Ratna Sarumpaet belum memberikan keterangan apa pun kepada polisi namun surat panggilan untuk Amien sudah jadi.
"Apakah ini tindak kriminalisasi kepada saya?" tanya Amien. Kejanggalan kedua dituturkan Amien, nama yang tertulis pada surat panggilan pertama yakni Amin Rais padahal nama lengkapnya Muhammad Amien Rais.
"Saya ingin tanya kenapa nama Muhamamd tidak ditulis," ujar Amien. (*)
Baca juga: Polisi tegaskan pemanggilan Amien Rais sesuai prosedur
Baca juga: Amien Rais pertanyakan pemanggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Amien Rais datangi Polda Metro Jaya
Pewarta : Taufik Ridwan dan Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menhan Prabowo sowan ke kediaman Rais Aam NU KHMiftachul Akhyar di Surabaya
07 November 2022 8:45 WIB, 2022
Kiai Miftachul Akhyar kembali terpilih jadi Rais Aam PBNU periode 2021-2026
24 December 2021 5:50 WIB, 2021
Rais Aam PBNU digugat ke pengadilan terkait keputusan majukan jadwal muktamar
07 December 2021 10:02 WIB, 2021
Guspardi sebut PAN tak terganggu kehadiran Partai Ummat yang dideklarasikan Amien Rais
30 April 2021 14:08 WIB, 2021
TP3 enam laskar FPI yang dipimpin Amien Rais temui Presiden, ini yang disampaikan
09 March 2021 11:58 WIB, 2021