Tuapeijat (Antaranews Sumbar) - DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Selesa (25/9) malam telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018 dalam sidang paripurna yang digelar di Aula Kantor DPRD Mentawai.
APBD Perubahan 2018 dikatakan Nikanor Saguruk, Wakil Ketua DPRD Mentawai tidak ada perubahan yang signifikan. Namun infrastruktur masih prioritas untuk diteruskan pembangunannya.
“APBD Perubahan 2018 tidak ada kenaikan atau kegiatan baru karena kita harus menyeimbangkan dimana pada APBD murni kita defisit, dan juga pada APBD Perubahan tidak ada program baru hanya pergeseran anggaran saja,” kata Nikanor usai sidang penetapan Selasa malam.
Beberapa hal terkait percepatan pembangunan yang didorong oleh DPRD Mentawai salah satunya adalah penyelesaian persoalan lahan pembangunan Bandara Rokot di Sipora Selatan, kemudian percepatan pelelengan sejumlah pembangunan yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Diketahui sebelumnya bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai 2018 Rp1,097 triliun dengan rincian belanja langsung senilai Rp384,2 miliar, kemudian belanja tidak langsung senilai Rp713 miliar.
Pada APBD Mentawai 2018 mengalami defisit anggaran senilai Rp159,6 miliar, berbagai upaya yang dilakukan Pemda Mentawai untuk menutupi defisit tersebut yakni dengan pemotongan dana senilai Rp150 juta dari ADD yang bersumber APBD, juga upaya lain seperti mengurangi perjalanan dinas daerah mau pun luar daerah.
Sebelum salah unsur pimpinan DPRD meminta persetujuan APBD Perubahan disahkan menjadi Perda ada beberapa kritikan dari salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Nelsen Sakerebau terkait kehadiran Kepala Daerah yang sering tidak hadir dalam pengambilan keputusan penting di DPRD salah satunya pengesahan anggaran.
Tak hanya kepala daerah kritik ini juga disampaikan kepada anggota DPRD lain yang jarang ada pada setiap pengambilan keputusan
“Saya ingatkan dua hal khusus anggota DPRD tentang kehadiran dalam setiap pengambilan keputusan penting selalu kurang, kemudian juga kehadiran saudara Bupati dari Ranperda APBD Perubahan menjadi Perda selalu sepi tidak hanya kali ini saja," ujarnya.
Bahkan OPD yang hadir sampai tidak memenuhi ruangan, ada pun yang hadir paling diwakili kabag, kabid, padahal ini perlu seriusi karena ini pengambilan keputusan.
“Kalau Bupati tidak ada, kami setiap komisi akan walk out, ini supaya kita serius,” kata Nelsen.
Paripurna pengsahan APBD Perubahan Mentawai (Ist)
Wakil Bupati, Kortanius Sabeleake yang hadir pada setiap pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan, atas nama pemerintah menyampaikan permohonan maaf, bahwa ketidakhadiran kepala daerah karena ada dinas luar.
Lalu setelah menyampaikan pandangan akhir fraksi, RAPBD Perubahan disahkan menjadi Perda.
"Dengan ini DPRD Mentawai menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2018 menjadi Perda," kata Jakop Saguruk Wakil Ketua DPRD Mentawai membacakan hasil keputusan DPRD.
APBD Perubahan 2018 dikatakan Nikanor Saguruk, Wakil Ketua DPRD Mentawai tidak ada perubahan yang signifikan. Namun infrastruktur masih prioritas untuk diteruskan pembangunannya.
“APBD Perubahan 2018 tidak ada kenaikan atau kegiatan baru karena kita harus menyeimbangkan dimana pada APBD murni kita defisit, dan juga pada APBD Perubahan tidak ada program baru hanya pergeseran anggaran saja,” kata Nikanor usai sidang penetapan Selasa malam.
Beberapa hal terkait percepatan pembangunan yang didorong oleh DPRD Mentawai salah satunya adalah penyelesaian persoalan lahan pembangunan Bandara Rokot di Sipora Selatan, kemudian percepatan pelelengan sejumlah pembangunan yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Diketahui sebelumnya bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai 2018 Rp1,097 triliun dengan rincian belanja langsung senilai Rp384,2 miliar, kemudian belanja tidak langsung senilai Rp713 miliar.
Pada APBD Mentawai 2018 mengalami defisit anggaran senilai Rp159,6 miliar, berbagai upaya yang dilakukan Pemda Mentawai untuk menutupi defisit tersebut yakni dengan pemotongan dana senilai Rp150 juta dari ADD yang bersumber APBD, juga upaya lain seperti mengurangi perjalanan dinas daerah mau pun luar daerah.
Sebelum salah unsur pimpinan DPRD meminta persetujuan APBD Perubahan disahkan menjadi Perda ada beberapa kritikan dari salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Nelsen Sakerebau terkait kehadiran Kepala Daerah yang sering tidak hadir dalam pengambilan keputusan penting di DPRD salah satunya pengesahan anggaran.
Tak hanya kepala daerah kritik ini juga disampaikan kepada anggota DPRD lain yang jarang ada pada setiap pengambilan keputusan
“Saya ingatkan dua hal khusus anggota DPRD tentang kehadiran dalam setiap pengambilan keputusan penting selalu kurang, kemudian juga kehadiran saudara Bupati dari Ranperda APBD Perubahan menjadi Perda selalu sepi tidak hanya kali ini saja," ujarnya.
Bahkan OPD yang hadir sampai tidak memenuhi ruangan, ada pun yang hadir paling diwakili kabag, kabid, padahal ini perlu seriusi karena ini pengambilan keputusan.
“Kalau Bupati tidak ada, kami setiap komisi akan walk out, ini supaya kita serius,” kata Nelsen.
Wakil Bupati, Kortanius Sabeleake yang hadir pada setiap pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan, atas nama pemerintah menyampaikan permohonan maaf, bahwa ketidakhadiran kepala daerah karena ada dinas luar.
Lalu setelah menyampaikan pandangan akhir fraksi, RAPBD Perubahan disahkan menjadi Perda.
"Dengan ini DPRD Mentawai menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2018 menjadi Perda," kata Jakop Saguruk Wakil Ketua DPRD Mentawai membacakan hasil keputusan DPRD.