Dicoret dari calon DPD, Oso gugat KPU ke Bawaslu
Jumat, 21 September 2018 6:32 WIB
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (baju putih) didampingi Ketua PWI Margiono memberikan keterangan dalam rangkaian Hari Pers Nasional di Padang, Rabu malam (7/2). (Antara Sumbar/Mario Sofia Nasution)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari daftar caleg tetap DPD RI.
"Saya tadi sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu sudah menerima berkas gugatannya dan menyatakan pantas untuk dipersoalkan," kata Oesman Sapta, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (20/9) malam.
Menurut Oesman Sapta, gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, Oesman Sapta balik menuding KPU yang dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 terkait dengan kebebassan hak warga negara Indonesia dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
"Tidak boleh seperti itu. Lihat pasal 28 UUD 1945," tegas Oesman Sapta.
Sebelumnya, KPU pada penetapan daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura.
Kedua caleg yang dicoret tersebut adalah Ketua Umum Partai Oesman Sapta dari daerah pemilihan Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May dari daerah pemlihan Papua.
KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Kamis (20/9) mengatakan, KPU mencoret dua nama tersebut berdasarkan putusan MK bahwa anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
"KPU sudah menunggu surat pengunduran diri dari kedua nama tersebut, sampai Rabu (19/9) malam, sebelum KPU memutuskan DCT, tapi tidak ada suratnya," katanya. (*)
Baca juga: Larangan pengurus parpol jadi anggota DPD sudah berlaku
Baca juga: Maju sebagai calon DPD RI, KPU ingatkan calon mundur dari kepengurusan parpol
"Saya tadi sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu sudah menerima berkas gugatannya dan menyatakan pantas untuk dipersoalkan," kata Oesman Sapta, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (20/9) malam.
Menurut Oesman Sapta, gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, Oesman Sapta balik menuding KPU yang dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 terkait dengan kebebassan hak warga negara Indonesia dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
"Tidak boleh seperti itu. Lihat pasal 28 UUD 1945," tegas Oesman Sapta.
Sebelumnya, KPU pada penetapan daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura.
Kedua caleg yang dicoret tersebut adalah Ketua Umum Partai Oesman Sapta dari daerah pemilihan Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May dari daerah pemlihan Papua.
KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Kamis (20/9) mengatakan, KPU mencoret dua nama tersebut berdasarkan putusan MK bahwa anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
"KPU sudah menunggu surat pengunduran diri dari kedua nama tersebut, sampai Rabu (19/9) malam, sebelum KPU memutuskan DCT, tapi tidak ada suratnya," katanya. (*)
Baca juga: Larangan pengurus parpol jadi anggota DPD sudah berlaku
Baca juga: Maju sebagai calon DPD RI, KPU ingatkan calon mundur dari kepengurusan parpol
Pewarta : Riza Harahap
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sapta Nirwandar: Tingkatkan kerja sama agar produk tembus pasar global
07 September 2023 16:00 WIB, 2023
Sapta Nirwandar: RI punya potensi besar sebagai industri halal dunia
07 September 2023 14:56 WIB, 2023
OSO targetkan Partai Hanura menangkan Pemilu Legislatif di Sumatera Barat
03 October 2022 17:01 WIB, 2022
DPRD : Pemkot Pariaman agar buat penghargaan bagi pelaku usaha jalankan sapta pesona
15 September 2020 14:23 WIB, 2020
Begini cara Figo Sapta bikin Shin Tae-yong kepincut agar dapat kesempatan jadi pemain utama timnas
08 June 2020 12:16 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB