Padang, (Antaranews Sumbar) - TPS 10 Kelurahan Kampung Jua Kecamatan Lubuk Begalung menggelar Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Padang, Sumatera Barat karena adanya kesalahan administrasi.
Ketua Panwaslu Kota Padang, Dorri Perdana mengatakan pemilihan ulang ini dilakukan karena tiga pemilih yang mencoblos pada Rabu (27/6) namun mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Dua orang menggunakan KTP non-elektronik dari Kecamatan Lubuk Kilangan dan satu pemilih berdomisili di Kelurahan Penggambiran ikut memilih di TPS tersebut,"kata dia.
Ketiga pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB pada Rabu (27/6) sehingga pihaknya merekomendasikan pemilihan ulang.
Sesuai dengan aturan undang-undang apabila ada lebih dari satu pemilih yang mencoblos dan tidak terdaftar sebagai pemilih maka harus dilkukan pemilihan ulang.
Ketua KPU Kota Padang M Sawati mengatakan pemilihan ulang di TPS 10 Kampung Jua ini merupakan rekomendasi dari Panwaslu.
"Sesuai aturan pemilihan ulang dapat dilakukan maksimal empat hari setelah pelaksanaan pemilu resmi," kata dia. (*)
Ketua Panwaslu Kota Padang, Dorri Perdana mengatakan pemilihan ulang ini dilakukan karena tiga pemilih yang mencoblos pada Rabu (27/6) namun mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Dua orang menggunakan KTP non-elektronik dari Kecamatan Lubuk Kilangan dan satu pemilih berdomisili di Kelurahan Penggambiran ikut memilih di TPS tersebut,"kata dia.
Ketiga pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB pada Rabu (27/6) sehingga pihaknya merekomendasikan pemilihan ulang.
Sesuai dengan aturan undang-undang apabila ada lebih dari satu pemilih yang mencoblos dan tidak terdaftar sebagai pemilih maka harus dilkukan pemilihan ulang.
Ketua KPU Kota Padang M Sawati mengatakan pemilihan ulang di TPS 10 Kampung Jua ini merupakan rekomendasi dari Panwaslu.
"Sesuai aturan pemilihan ulang dapat dilakukan maksimal empat hari setelah pelaksanaan pemilu resmi," kata dia. (*)