Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan proses pilkada di daerah itu mulai dari masa kampanye hingga selesai pencoblosan berlangsung kondusif.
"Hingga Rabu pukul 13.00 WIB, berjalan aman dan kami tidak menerima adanya laporan resmi mengenai dugaan kecurangan," kata Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Padang Panjang, Santina di Padang Panjang, Rabu.
Meski tidak ada laporan resmi, namun ia mengakui banyak menerima laporan-laporan yang disampaikan lewat telepon atau layanan pesan Whatsapp.
Namun, imbuhnya ketika diminta melaporkan ke Panwaslu secara resmi, pelapor tidak melakukan sehingga tidak dapat diregistrasi.
"Contohnya ada yang pernah melapor dugaan pelanggaran lewat bagi-bagi sembako. Meski tidak resmi kami tetap tindaklanjuti dan ternyata tidak benar terjadi hal demikian," katanya.
Selain itu ada pula warga yang melapor dugaan politik uang namun pelapor bukan pemilih dari Padang Panjang. "Hal ini juga tidak dapat diregistrasi jika pelapor tidak memberikan kuasa dari pasangan calon sebagai pelapor pada Panwaslu," ujarnya.
Meski pemungutan suara telah selesai, masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan kecurigaan namun harus memperhatikan syarat agar dapat ditindaklanjuti yaitu mendatangi Panwaslu dengan membawa data diri, memiliki saksi dan bukti, serta termasuk pemilih di Padang Panjang.
"Kami berharap memang kondisinya tetap kondusif. Namun jika memang ada dugaan kami pasti tindaklanjuti dengan maksimal lima hari kerja setelah dilaporkan akan dikeluarkan rekomendasi," katanya.
Pilkada Kota Padang Panjang 2018 diikuti oleh empat pasangan calon. Keempat pasangan cal,on tersebut, yakni Mawardi-Taufiq Idris, Rafdi M. Syarif-Ahmad Fadly, Fadly Amran-Asrul dan pasangan Hendri Arnis-Eko Furqani. (*)
"Hingga Rabu pukul 13.00 WIB, berjalan aman dan kami tidak menerima adanya laporan resmi mengenai dugaan kecurangan," kata Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Padang Panjang, Santina di Padang Panjang, Rabu.
Meski tidak ada laporan resmi, namun ia mengakui banyak menerima laporan-laporan yang disampaikan lewat telepon atau layanan pesan Whatsapp.
Namun, imbuhnya ketika diminta melaporkan ke Panwaslu secara resmi, pelapor tidak melakukan sehingga tidak dapat diregistrasi.
"Contohnya ada yang pernah melapor dugaan pelanggaran lewat bagi-bagi sembako. Meski tidak resmi kami tetap tindaklanjuti dan ternyata tidak benar terjadi hal demikian," katanya.
Selain itu ada pula warga yang melapor dugaan politik uang namun pelapor bukan pemilih dari Padang Panjang. "Hal ini juga tidak dapat diregistrasi jika pelapor tidak memberikan kuasa dari pasangan calon sebagai pelapor pada Panwaslu," ujarnya.
Meski pemungutan suara telah selesai, masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan kecurigaan namun harus memperhatikan syarat agar dapat ditindaklanjuti yaitu mendatangi Panwaslu dengan membawa data diri, memiliki saksi dan bukti, serta termasuk pemilih di Padang Panjang.
"Kami berharap memang kondisinya tetap kondusif. Namun jika memang ada dugaan kami pasti tindaklanjuti dengan maksimal lima hari kerja setelah dilaporkan akan dikeluarkan rekomendasi," katanya.
Pilkada Kota Padang Panjang 2018 diikuti oleh empat pasangan calon. Keempat pasangan cal,on tersebut, yakni Mawardi-Taufiq Idris, Rafdi M. Syarif-Ahmad Fadly, Fadly Amran-Asrul dan pasangan Hendri Arnis-Eko Furqani. (*)