Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menilang puluhan mobil yang membandel dan tidak mengindahkan larangan parkir di jembatan layang Kelok Sembilan, selama Operasi Ketupat pada 7-24 Juni 2018.
"Sebelum Lebaran di jembatan layang Kelok Sembilan sudah terpasang dan telah disosialisasikan rambu larangan berhenti dan parkir, pengendara yang membandel dikenakan tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Limapuluh Kota AKP Dwi Yulianto, di Sarilamak, Selasa.
Sebanyak 80 kendaraan yang ditilang itu seluruhnya kendaraan roda empat karena pengemudinya berhenti dan parkir di atas jembatan layang yang merupakan jalur penghubung Sumbar-Riau.
Sebelum menerbitkan surat, polisi telah melakukan upaya perventif.
"Telah diberikan peringatan serta teguran, karena tidak diindahkan juga akhirnya ditilang," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, polisi sudah menyiapkan lokasi di dekat pos pengamanan Kelok Sembilan bagi pengendara yang ingin berhenti.
Tempat pemberhentian itu menyesuaikan dengan keadaan arus lalu lintas di jembatan layang.
"Jika arus padat, maka kendaraan disuruh melanjutkan perjalanan," katanya.
Tidak hanya pada masa Lebaran, polisi tetap mengingatkan agar pengendara yang melintas di jembatan layang mengindahkan peraturan dengan tidak berhenti ataupun parkir.
Sedangkan untuk jumlah kecelakaan selama Operasi Ketupat 2018, terjadi penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.
Angka kecelekaan pada 2018 tercatat sebanyak lima kejadian, dengan rincian satu meninggal dunia, dan empat luka ringan.
Sementara pada 2017 terdapat tujuh kejadian dengan jumlah kirban neninggal dunia tiga orang, luka ringan empat orang. ***2***
"Sebelum Lebaran di jembatan layang Kelok Sembilan sudah terpasang dan telah disosialisasikan rambu larangan berhenti dan parkir, pengendara yang membandel dikenakan tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Limapuluh Kota AKP Dwi Yulianto, di Sarilamak, Selasa.
Sebanyak 80 kendaraan yang ditilang itu seluruhnya kendaraan roda empat karena pengemudinya berhenti dan parkir di atas jembatan layang yang merupakan jalur penghubung Sumbar-Riau.
Sebelum menerbitkan surat, polisi telah melakukan upaya perventif.
"Telah diberikan peringatan serta teguran, karena tidak diindahkan juga akhirnya ditilang," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, polisi sudah menyiapkan lokasi di dekat pos pengamanan Kelok Sembilan bagi pengendara yang ingin berhenti.
Tempat pemberhentian itu menyesuaikan dengan keadaan arus lalu lintas di jembatan layang.
"Jika arus padat, maka kendaraan disuruh melanjutkan perjalanan," katanya.
Tidak hanya pada masa Lebaran, polisi tetap mengingatkan agar pengendara yang melintas di jembatan layang mengindahkan peraturan dengan tidak berhenti ataupun parkir.
Sedangkan untuk jumlah kecelakaan selama Operasi Ketupat 2018, terjadi penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.
Angka kecelekaan pada 2018 tercatat sebanyak lima kejadian, dengan rincian satu meninggal dunia, dan empat luka ringan.
Sementara pada 2017 terdapat tujuh kejadian dengan jumlah kirban neninggal dunia tiga orang, luka ringan empat orang. ***2***