MK putus perkara pengujian UU BUMN yang dimohonkan pegawai PLN
Kamis, 31 Mei 2018 9:24 WIB
Juru bicara MK, Fajar Laksono. (Antara)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan untuk perkara pengujian Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang dimohonkan H. Yan Herimen, H. Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, dan beberapa pegawai BUMN PT. PLN (Persero).
"Agenda sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pengucapan putusan untuk pengujian Undang Undang BUMN," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Para pemohon meminta Mahkamah untuk menguji Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN yang mengatur tentang privatisasi BUMN.
Dalam dalilnya, para pemohon menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Negara BUMN dan PT adalah salah satu perangkat untuk memprivatisasi BUMN tanpa terkecuali.
Menurut pemohon, BUMN yang produksinya menyangkut orang banyak akan diprivatisasi seperti yang tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2014 tentang "daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal".
Pembangkit listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik swasta dapat memiliki saham hingga 95 hingga 100 persen yang akan menghilangkan fungsi negara untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi negara yang menyangkut hidup orang banyak.
Pemohon beranggapan Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN menjadikan pemerintah yang diwakili menteri bertindak selaku pemegang saham, dapat mengubah anggaran dasar (AD) perseroan yang meliputi unsur penggabungan, peleburan dan pengalihan aktiva, perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, pengambilalihan dan pemisahan tanpa pengawasan dari DPR. (*)
"Agenda sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pengucapan putusan untuk pengujian Undang Undang BUMN," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Para pemohon meminta Mahkamah untuk menguji Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN yang mengatur tentang privatisasi BUMN.
Dalam dalilnya, para pemohon menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Negara BUMN dan PT adalah salah satu perangkat untuk memprivatisasi BUMN tanpa terkecuali.
Menurut pemohon, BUMN yang produksinya menyangkut orang banyak akan diprivatisasi seperti yang tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2014 tentang "daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal".
Pembangkit listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik swasta dapat memiliki saham hingga 95 hingga 100 persen yang akan menghilangkan fungsi negara untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi negara yang menyangkut hidup orang banyak.
Pemohon beranggapan Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN menjadikan pemerintah yang diwakili menteri bertindak selaku pemegang saham, dapat mengubah anggaran dasar (AD) perseroan yang meliputi unsur penggabungan, peleburan dan pengalihan aktiva, perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, pengambilalihan dan pemisahan tanpa pengawasan dari DPR. (*)
Pewarta : Maria Rosari
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahkamah Konstitusi bantah dugaan kebocoran putusan terkait sistem pemilu
29 May 2023 9:11 WIB, 2023
Komisi I DPR lakukan verifikasi administrasi calon Panglima TNI Yudo Margono
02 December 2022 11:09 WIB, 2022
Maura Magnalia putri Nurul Arifin meninggal karena henti jantung, sempat kelelahan persiapkan wisuda
25 January 2022 13:53 WIB, 2022
Pratikno akan kontak Kapolri soal Dhandy Laksono dan Ananda Badudu
27 September 2019 15:09 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB