MK akan putus perkara pengujian UU Partai Politik
Rabu, 9 Mei 2018 8:41 WIB
Juru bicara MK, Fajar Laksono. (Antara)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mahkamah Konstitusi pada Rabu akan menggelar sidang putusan perkara pengujian UU Partai Politik (Parpol), yang diajukan Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cilacap, Jateng, Yahya Karomi.
"Agenda sidang pada hari Rabu adalah pleno pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Partai Politik," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pemohon dalam perkara ini mengajukan pengujian Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 24 UU Parpol.
Pemohon merasa dirugikan dengan adanya dualisme kepemimpinan dalam PPP akibat adanya putusan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon menilai seharusnya Kemenkumham dalam mengeluarkan SK terkait masalah dualisme yang dialami PPP, dapat mempertimbangkan mengenai persyaratan permohonan dan masalah internal partai.
Akan tetapi, dalam kasus PPP, Kemenkumham dinilai pemohon mengeluarkan SK tanpa mempertimbangkan masalah internal partai sehingga merugikan pemohon.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya ketidakpastian hukum akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan.
Pemohon kemudian mempersoalkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut pemohon, pemberian kewenangan kepada Menkumham untuk mendaftarkan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat tidak tepat karena Menkumham adalah unsur pemerintah yang memiliki kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik. (*)
"Agenda sidang pada hari Rabu adalah pleno pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Partai Politik," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pemohon dalam perkara ini mengajukan pengujian Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 24 UU Parpol.
Pemohon merasa dirugikan dengan adanya dualisme kepemimpinan dalam PPP akibat adanya putusan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon menilai seharusnya Kemenkumham dalam mengeluarkan SK terkait masalah dualisme yang dialami PPP, dapat mempertimbangkan mengenai persyaratan permohonan dan masalah internal partai.
Akan tetapi, dalam kasus PPP, Kemenkumham dinilai pemohon mengeluarkan SK tanpa mempertimbangkan masalah internal partai sehingga merugikan pemohon.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya ketidakpastian hukum akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan.
Pemohon kemudian mempersoalkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut pemohon, pemberian kewenangan kepada Menkumham untuk mendaftarkan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat tidak tepat karena Menkumham adalah unsur pemerintah yang memiliki kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik. (*)
Pewarta : Maria Rozari
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahkamah Konstitusi bantah dugaan kebocoran putusan terkait sistem pemilu
29 May 2023 9:11 WIB, 2023
Komisi I DPR lakukan verifikasi administrasi calon Panglima TNI Yudo Margono
02 December 2022 11:09 WIB, 2022
Maura Magnalia putri Nurul Arifin meninggal karena henti jantung, sempat kelelahan persiapkan wisuda
25 January 2022 13:53 WIB, 2022
Pratikno akan kontak Kapolri soal Dhandy Laksono dan Ananda Badudu
27 September 2019 15:09 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB