Pekanbaru, (Antara) - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau periode 2002-2003 Asral Rahman yang sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, terkait kasus korupsi mengaku bertaubat dan tidak akan lagi melakukan kejahatan itu.
"Selama di penjara, saya merasa kalah dalam kehidupan. Namun disamping itu, saya merasa bersyukur mendapat hukuman atas kesalahan-kesalahan saya," kata Asral saat hendak menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di depan Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Rabu.
Sebelumnya mantan pejabat Riau itu telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.
"Ketika itu, yang menangani kasus tersebut juga KPK dan sekarang saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama. Namun untuk melengkapi berkas perkara tersangka gubernur," katanya.
Asral mengaku, selama dua tahun di dalam penjara pada Lapas Cipinang, Jakarta, sejak tahun 2010-2012 dirinya banyak melakukan pendekatan dengan sang pencipta.
"Saya tidak pernah tinggal shalat dan terus berdoa untuk diberikan yang terbaik dalam kehidupan. Saya merasa menyesal atas apa yang saya pernah perbuat sebelumnya," ujar Asral.
Menurut dia, hukuman yang diberikan melalui KPK mampu merubah kehidupan yang tadinya hanya mengutamakan uang dan karir, saat ini lebih fokus untuk meningkatkan ketakwaan kepada sang pencipta.
Asral mengaku, sebelum menjalani hukuman, dirinya merupakan orang yang lalai dalam menjalankan ibadah.
"Namun semuanya ini hidayah, selama di penjara saya banyak belajar dan terus berusaha untuk merubah kehidupan agar lebih dekat dengan yang maha kuasa," katanya.
Asral Rahman, sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi kehutanan.
Selain Asril, terkait kasus yang sama KPK juga telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Siak, Arwin As, Kadis Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004, Syuhada Tasman dan mantan Kepala Dinas Kehutanan 2005-2006, Burhanuddin Husin.
Kemudian terakhir, pada 8 Februari 2013, lembaga penegakkan hukum itu juga menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka untuk kasus yang sama. (*/jno)