Payakumbuh, (Antaranews sumbar) - Kepolisian Resor Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkap kasus pembuatan narkoba menyerupai sabu-sabu yang dibuat secara manual di sebuah rumah Simpang Kurnia, Kelurahan Tiakar, Payakumbuh Timur.
     "Pengungkapan kasus berawal dari pengintaian yang kami lakukan sebulan terakhir, kemudian dilakukan penggerebekan serta penangkapan tersangka bernama Rino Datuak Pandak," kata Kepala Polresta Payakumbuh AKBP Endrastiawan, didampingi Kepala Polsek Kota Payakumbuh Kompol Russirwan, dalam keterangan pers di Payakumbuh, Rabu.
     Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu hasil produksi tersangka seberat 0,41 miligram.
     Kini barang tersebut masih berada di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang.
     Penangkapan terhadap tersangka telah dilakukan sejak Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB, namun polisi baru memberikan keterangan resmi pada Rabu (25/4).
     Dikarenakan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan serta menunggu pemeriksaan laboratorium BBPOM Padang.
     Hasil pemeriksaan BBPOM akhirnya keluar pada Selasa (24/4), dan menyatakan barang 0,41 miligram milik tersangka itu positif merupakan metamfitamin (Met), yang biasa disebut sabu-sabu.
     Polisi juga menangkap seorang perempuan yang bersama tersangka saat penangkapan berinisial FS (16).
     Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa tersangka mempelajari pembuatan barang haram tersebut dari internet. Selain itu ia juga memesan bahan-bahan yang diperlukan secara dalam jaringan (daring).
     Rino Datuak Pandak telah melangsungkan kegiatan membuat sabu-sabu sekitar dua tahun terakhir, terhitung sejak 2016.
    Menurut Kompol Nussirwan, sabu-sabu hasil produksi tersebut dikonsumsi dirinya bersama rekannya FS.
    Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka Rino Datuak Pandak serta FS juga positif mengandung sabu-sabu.
     "Sampai sekarang belum ditemukan indikasi bahwa barang hasil produksi itu dijual tersangka, tapi itu tergantung penyidikan nanti," katanya.
     Ia menjelaskan tidak begitu banyak perbedaan antara sabu-sabu buatan tersangka, dengan sabu-sabu yang beredar. Hanya saja warnanya lebih pudar dan tidak mengkilat.
     Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 112, 113 ayat (1), ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara FS saat ini masih berstatus sebagai saksi.  (*)

Video: Fathul Abdi
   

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024