Omzet penjualan kartu perdana berkurang dratis di Aceh
Rabu, 18 April 2018 11:05 WIB
Seorang model menunjukkan Nano SIM Card. (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Banda Aceh, (Antaranews Sumbar) - Omzet perjualan kartu perdana berkurang drastis di Aceh dampak dari kebijakan pemerintah membatasi waktu registrasi telepon seluler prabayar hingga akhir bulan ini.
"Jual paket data, masih bisa. Hanya jual kartu telepon yang turun drastis mencapai 95 persen lebih dalam beberapa bulan ini," ucap pedagang kartu seluler, Irfan Hamidi (36) di Banda Aceh, Rabu.
Sebelum Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No.14/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, menurut dia, pihaknya bisa menjual 15 hingga 20 kartu perdana seluler setiap hari.
Tetapi setelah permen tersebut diterbitkan setelah diubah di tahun 2016, maka penjualan kartu perdana seluler kian menurun dan kini satu kartu dalam sebulan cukup sulit laku.
Namun pihaknya mendukung upaya pemerintah yang sedang menertibkan pengguna telepon seluler, agar melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan nomor induk keluarga dan kartu keluarga.
"Aturan ini bagus, artinya mempersempit ruang gerak penipuan di tengah masyarakat. Kami cuma terkena dampaknya saja. Tidak masalah, karena semua ada masanya," tutur Irfan.
Fitri (29), penjual kartu seluler setempat mengaku, penurunan omzet penjualan terjadi karena pelanggan yang tidak ingin susah atau repot-repot meregistrasi kartu seluler.
Selain itu, lanjut dia, terdapat juga pembeli yang telah membawa nomor induk keluarga dan kartu keluarga untuk diregistrasikan pihaknya, namun tetap bermasalah.
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Wilayah Aceh menyatakan, terdapat 3.000 pedangang kios kartu seluler tersebar di 23 kabupaten/kota yang terkena dampak dari peraturan kewajiban meregistrasi kartu seluler.
"Masalahnya setelah kami bantu untuk registrasi, muncul pemberitahuan bahwa nomor KK tidak sesuai. Itu membuat pembeli mengurungkan niat untuk membeli, karena mereka harus ke kantor catatan sipil dulu," terangnya.
Pemerintah telah membuka pelayanan untuk meregistrasi kartu seluler terhitung 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Setelah itu, pemblokiran kartu dilakukan secara bertahap.
Jika hingga 30 April 2018 pelanggan seluler tidak melakukan registrasi, maka pemblokiran total diberlakukan dan pengguna tidak bisa menggunakan semua layanan termasuk data internet.(*)
"Jual paket data, masih bisa. Hanya jual kartu telepon yang turun drastis mencapai 95 persen lebih dalam beberapa bulan ini," ucap pedagang kartu seluler, Irfan Hamidi (36) di Banda Aceh, Rabu.
Sebelum Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No.14/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, menurut dia, pihaknya bisa menjual 15 hingga 20 kartu perdana seluler setiap hari.
Tetapi setelah permen tersebut diterbitkan setelah diubah di tahun 2016, maka penjualan kartu perdana seluler kian menurun dan kini satu kartu dalam sebulan cukup sulit laku.
Namun pihaknya mendukung upaya pemerintah yang sedang menertibkan pengguna telepon seluler, agar melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan nomor induk keluarga dan kartu keluarga.
"Aturan ini bagus, artinya mempersempit ruang gerak penipuan di tengah masyarakat. Kami cuma terkena dampaknya saja. Tidak masalah, karena semua ada masanya," tutur Irfan.
Fitri (29), penjual kartu seluler setempat mengaku, penurunan omzet penjualan terjadi karena pelanggan yang tidak ingin susah atau repot-repot meregistrasi kartu seluler.
Selain itu, lanjut dia, terdapat juga pembeli yang telah membawa nomor induk keluarga dan kartu keluarga untuk diregistrasikan pihaknya, namun tetap bermasalah.
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Wilayah Aceh menyatakan, terdapat 3.000 pedangang kios kartu seluler tersebar di 23 kabupaten/kota yang terkena dampak dari peraturan kewajiban meregistrasi kartu seluler.
"Masalahnya setelah kami bantu untuk registrasi, muncul pemberitahuan bahwa nomor KK tidak sesuai. Itu membuat pembeli mengurungkan niat untuk membeli, karena mereka harus ke kantor catatan sipil dulu," terangnya.
Pemerintah telah membuka pelayanan untuk meregistrasi kartu seluler terhitung 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Setelah itu, pemblokiran kartu dilakukan secara bertahap.
Jika hingga 30 April 2018 pelanggan seluler tidak melakukan registrasi, maka pemblokiran total diberlakukan dan pengguna tidak bisa menggunakan semua layanan termasuk data internet.(*)
Pewarta : Muhammad Said
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Maksimalkan keterbukaan informasi Publik, Bawaslu Padang Panjang luncurkan Smart Card PPID
20 September 2025 15:37 WIB
Silaturahmi Syawal Muhammadiyah, Bank Nagari Simbolis Serahkan Nagari Card
28 April 2025 6:22 WIB, 2025
Tawarkan banyak kemudahan, Bank Nagari Painan optimistis masyarakat lirik e-Money Nagari Card
19 January 2023 9:08 WIB, 2023
Gubernur Sumbar apresiasi BRI luncurkan fuel card solar bersubsidi di Sumbar
30 July 2020 15:30 WIB, 2020
Kartu Pintar, BNI-Pemko Pekanbaru Lanjutkan Kerjasama Penerbitan SmartCard Madani
20 October 2017 10:53 WIB, 2017
Pekanbaru Siap Luncurkan 40.000 Kartu Pintar Tingkatkan Pelayanan Publik
17 August 2017 19:11 WIB, 2017
Terpopuler - Sosial
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Padang, hari ini Sabtu (09/05/2026)
09 May 2026 4:41 WIB
Lihat Juga
Kemensos sebut bansos kuartal pertama telah cair, juga untuk penyitas bencana Sumatera
26 February 2026 12:18 WIB
Bansos Rp16 miliar didistribusikan untuk keluarga penerima manfaat di Probolinggo
25 February 2026 14:35 WIB
Kabar baik, Kemensos aktifkan lagi Puskesos desa agar Bansos lebih tepat sasaran
21 February 2026 22:30 WIB
Kemensos salurkan bansos penanganan pascabencana dan bansos reguler untuk Aceh, Sumut dan Sumbar
31 January 2026 10:59 WIB