KPU tetapkan DPS pilkada Padang 536.045 orang, masih dapat diperbaiki hingga ditetapkan DPT
Sabtu, 17 Maret 2018 11:32 WIB
Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati. (Antarasumbar/Noviaharlina)
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat menetapkan data pemilih sementara (DPS) untuk pilkada 2018 sebanyak 536.045 orang.
"Kami sudah menetapkan jumlah tersebut dalam rapat pleno, dan jumlah tersebut masih dapat diperbaiki hingga ditetapkan data pemilih tetap (DPT)" kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di Padang, Sabtu.
Ia menyebutkan jumlah DPS pilkada Padang sebanyak 536.045 orang yang terdiri dari 262.242 laki-laki dan 273.803 perempuan yang tersebar di 11 kecamatan pada 104 kelurahan yang ada di kota itu.
Pada hasil pecocokan dan penelitian sebelumnya, jumlah pemilih di Padang diperkirakan sebanyak 584.695 orang, namun ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun tidak memenuhi syarat, salah satunya karena belum ada KTP-E.
Menurutnya jumlah DPS ini akan terus diperbaiki dan diperbaharui serta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang.
"Masyarakat yang belum terdata akan terus kami upayakan masuk ke dalam daftar pemilih," ujar dia.
KPU menjadwalkan keputusan jumlah data pemilih tetap akan dirampungkan pada April 2018, sehingga masih ada waktu sekitar satu bulan untuk memperbaiki DPS tersebut dan menjangkau masyarakat yang belum terdaftar karena tidak memenuhi syarat.
Menurut Sawati, penyebab lain masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk memilih selain alih profesi menjadi TNI/Polri, kemudian tidak memiliki KTP-E adalah hilang ingatan. Untuk mengugurkan orang dengan kondisi ini harus melalui surat keterangan dari dokter.
“Kemudian ada juga tindak pelanggaran hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” tambahnya.
Ia menjelaskan orang yang berhak memilih adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penduduk Kota Padang, bagi yang berdomisili di sini namun bukan merupakan warga Padang tidak memiliki hak pilih dalam pilkada.
"Begitu juga dengan orang yang pindah dari Kota Padang ke daerah lain dan telah mengajukan pindah domisili tidak berhak memilih," tambahnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan pihaknya siap membantu KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2018-2023.
“Kami dari DPRD siap membantu KPU dan berharap KPU bisa maksimal bekerja dalam pelaksanaan penyelenggaraan pilkada Padang ini," kata dia.
Ia juga meminta KPU, untuk menggiatkan sosialisasi pilkada ke masyarakat. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemkot Padang untuk pilkada ini cukup besar, mencapai Rp37 miliar lebih. (*)
"Kami sudah menetapkan jumlah tersebut dalam rapat pleno, dan jumlah tersebut masih dapat diperbaiki hingga ditetapkan data pemilih tetap (DPT)" kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di Padang, Sabtu.
Ia menyebutkan jumlah DPS pilkada Padang sebanyak 536.045 orang yang terdiri dari 262.242 laki-laki dan 273.803 perempuan yang tersebar di 11 kecamatan pada 104 kelurahan yang ada di kota itu.
Pada hasil pecocokan dan penelitian sebelumnya, jumlah pemilih di Padang diperkirakan sebanyak 584.695 orang, namun ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun tidak memenuhi syarat, salah satunya karena belum ada KTP-E.
Menurutnya jumlah DPS ini akan terus diperbaiki dan diperbaharui serta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang.
"Masyarakat yang belum terdata akan terus kami upayakan masuk ke dalam daftar pemilih," ujar dia.
KPU menjadwalkan keputusan jumlah data pemilih tetap akan dirampungkan pada April 2018, sehingga masih ada waktu sekitar satu bulan untuk memperbaiki DPS tersebut dan menjangkau masyarakat yang belum terdaftar karena tidak memenuhi syarat.
Menurut Sawati, penyebab lain masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk memilih selain alih profesi menjadi TNI/Polri, kemudian tidak memiliki KTP-E adalah hilang ingatan. Untuk mengugurkan orang dengan kondisi ini harus melalui surat keterangan dari dokter.
“Kemudian ada juga tindak pelanggaran hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” tambahnya.
Ia menjelaskan orang yang berhak memilih adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penduduk Kota Padang, bagi yang berdomisili di sini namun bukan merupakan warga Padang tidak memiliki hak pilih dalam pilkada.
"Begitu juga dengan orang yang pindah dari Kota Padang ke daerah lain dan telah mengajukan pindah domisili tidak berhak memilih," tambahnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan pihaknya siap membantu KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2018-2023.
“Kami dari DPRD siap membantu KPU dan berharap KPU bisa maksimal bekerja dalam pelaksanaan penyelenggaraan pilkada Padang ini," kata dia.
Ia juga meminta KPU, untuk menggiatkan sosialisasi pilkada ke masyarakat. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemkot Padang untuk pilkada ini cukup besar, mencapai Rp37 miliar lebih. (*)
Pewarta : Novia Harlina
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Padang temukan 20 ribu surat suara rusak, dikembalikan ke percetakan
22 March 2019 11:17 WIB, 2019
Demi keamanan, KPU Padang siapkan dua TPS untuk penghuni Rutan dan Lapas
23 January 2019 22:17 WIB, 2019
Jumlah penduduk masih di bawah satu juta jiwa, kursi DPRD Padang pemilu 2019 tetap 45
07 April 2018 13:30 WIB, 2018
Masih dalam tahap pemutakhiran, KPU nyatakan data pemilih pilkada belum rampung
22 February 2018 13:00 WIB, 2018
KPU verifikasi kekurangan berkas calon perseorangan, jika memenuhi syarat bisa melaju ke pilkada
02 February 2018 16:01 WIB, 2018
KPU persilakan pasangan perseorangan lengkapi persyaratan setelah panwaslu putuskan bisa mengikuti Pilkada
29 January 2018 12:29 WIB, 2018